KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 16 kali di sejumlah wilayah di Tangerang.
Dua pelaku ditangkap usai kejar-kejaran saat beraksi pada dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli intensif yang dilakukan jajarannya dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada jam-jam rawan. Patroli malam terus kami intensifkan demi memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Jauhari, Jumat 6 Februari 2026.
Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 5 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di depan PT Pardic Jaya Chemicals, Jalan Gatot Subroto Km 1, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Saat itu, petugas patroli mendengar teriakan warga yang meminta pertolongan karena sepeda motornya dicuri.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah Pasir Randu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan berkat kerja sama dengan personel Polsek Curug yang juga tengah melakukan patroli,” jelas Kapolres.
Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 16 kali di sejumlah lokasi berbeda.
“Kedua pelaku berinisial PG (20) dan WAH (21). Modus yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T,” jelas Kompol Rabiin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci L, pistol mainan, dua unit sepeda motor, beberapa kunci kontak, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











