SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Hasanudin alias Lonte didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam peredaran narkotika golongan I setelah ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Serang. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula pada awal September 2025. Terdakwa menghubungi seseorang bernama Iqbal melalui WhatsApp untuk membeli narkotika berupa ganja kering dan sabu.
Iqbal kemudian meminta terdakwa mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, terdakwa menerima titik lokasi pengambilan paket di sekitar SPBU kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
“Terdakwa lalu mengambil paket yang berisi satu bungkus ganja kering dan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik hitam, kemudian membawanya ke kontrakannya di Jalan Setia Budi Tengah, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 15 Februari 2026.
Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa sempat menawarkan ganja kepada Murhadi alias Mile alias Anay. Pada 3 September 2025, keduanya bertemu di Kampung Cibeteng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyerahkan satu paket besar ganja kepada Murhadi dengan harga Rp1,2 juta,” ungkap JPU.
Pada 9 September 2025, polisi lebih dahulu menangkap Murhadi dan menemukan barang bukti ganja. Dari hasil pemeriksaan, Murhadi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari terdakwa.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap Hasanudin pada 10 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bungkus ganja kering, satu bungkus sabu, serta dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo.
Hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 26 September 2025 menyatakan seluruh sampel barang bukti positif mengandung THC (ganja) dan metamfetamina (sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I. Tes urine terdakwa juga dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan Delta-9 THC.
JPU menilai terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, Hasanudin alias Lonte didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang perkara pengedar ganja dan sabu ini masih bergulir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Mastur Huda











