SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih di Kawasan Wisata, Sungai, Jalan Protokol, Kawasan Permukiman, dan Perkantoran.
Dalam instruksi yang ditandatangani per tanggal 11 Februari tersebut, Gubernur minta seluruh pihak untuk melaksanakan gerakan tersebut.
Menindaklanjuti pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam Taklimat Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, dan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup, upaya menangani permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan yang membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat secara berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran dan budaya hidup bersih yang harus diwujudkan dalam bentuk aksi nyata dan terukur, maka seluruh masyarakat harus mengambil mengambil peran aktif dalam upaya keberhasilan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di Provinsi Banten dikonversi menjadi Gerakan Jumat Bersih di seluruh daerah di Provinsi Banten, baik di Lingkungan Sekolah, Kawasan Permukiman, Kawasan Perkantoran, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Sungai, dan Jalan Protokol bertujuan untuk meningkatkan budaya bersih di tengah-tengah masyarakat melalui Gerakan Jumat Bersih di Lingkungan Sekolah, Kawasan Permukiman, Kawasan Perkantoran, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Sungai, dan Jalan Protokol dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat.
Dalam Ingub tersebut tertulis, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten agar menerbitkan Instruksi Pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di Kawasan Wisata, Sungai, Jalan Protokol, Kawasan Permukiman, dan Perkantoran, mengoordinasikan pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di wilayah masing-masing, melibatkan kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, serta kelompok masyarakat, menetapkan jadwal rutin kegiatan bersih lingkungan termasuk sungai dan pembersihan jalan protokol, dan melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan sampah.
Selain OPD di lingkup Pemprov Banten, Gubernur juga menginstruksikan pengelola kawasan wisata, pelaku usaha, dan pengelola kawasan permukiman, dan pengelola kawasan perkantoran untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah usahanya, menyediakan tempat sampah terpilah, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Gerakan Banten Bersih.
Reporter : ROSTINAH
Editor: Agung S Pambudi











