SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi nekat Hasbulloh berujung ke meja hijau. Warga Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang itu didakwa mencuri dua ekor kambing milik tetangganya lalu menjualnya ke pasar.
Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kandang kambing milik Sodikin di Lingkungan Rau Timur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Awalnya terdakwa keluar rumah dengan alasan hendak memancing di empang. Namun saat melintas dan melihat kondisi kandang yang sepi, muncul niat untuk mengambil kambing milik korban.
“Terdakwa kemudian masuk ke kandang melalui pagar bambu yang sudah rapuh. Ia mencari tali rafia di sekitar lokasi, lalu mengikat kaki seekor kambing jantan jenis gembol sebelum menggendongnya keluar kandang dan dibawa ke rumah,” kata JPU Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita, dalam dakwaannya dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali lagi ke kandang dan melakukan aksi yang sama hingga berhasil membawa total dua ekor kambing tanpa seizin pemiliknya.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua kambing tersebut dimasukkan ke dalam karung putih dan diangkut menggunakan sepeda motor menuju Pasar Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,” kata Youlliana.
Di pasar, terdakwa sempat menawarkan kambing dengan harga Rp2 juta, namun tidak laku. Setelah negosiasi dengan seorang pembeli yang tidak dikenal, terdakwa akhirnya sepakat melepas dua kambing tersebut seharga Rp1,5 juta.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatan tersebut, korban Sodikin mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian ternak yang merupakan sumber mata pencaharian seseorang.*
Editor : Krisna Widi Aria











