SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Layanan kepolisian kini semakin mudah diakses. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor polisi untuk mengurus laporan kehilangan maupun membuat laporan polisi, karena sudah dapat dilakukan secara online.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas melalui layanan digital yang telah disediakan Polri.
“Setiap panggilan yang masuk akan diterima oleh operator dan segera diteruskan kepada petugas terdekat untuk ditindaklanjuti. Ini adalah layanan terbaik dari Polri kepada masyarakat agar masyarakat bisa merasakan kehadiran kami,” ujarnya di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis, 26 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Banten AKBP Saidin menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Super App Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store. Aplikasi ini diluncurkan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang memiliki kesibukan dan tidak sempat datang ke Polda, Polres, ataupun Polsek, kami mengikuti tren perkembangan zaman dengan menghadirkan layanan digital,” katanya.
Melalui Super App Polri, masyarakat dapat melaporkan kejadian, menyampaikan pengaduan, serta membuat laporan kehilangan dan laporan polisi dengan lebih praktis dan efisien.
AKBP Saidin mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas agar situasi di wilayah hukum Polda Banten tetap aman dan kondusif.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sehingga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











