SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga karyawan PT Nikomas Gemilang diduga mencuri sepatu dengan merk Adidas. Akibat perbuatannya, ketiganya kini menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, ketiga karyawan PT Nikomas Gemilang tersebut Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati.
Ketiganya melakukan dugaan pencurian dan atau penggelapan tersebut pada Desember 2025. Berdasarkan surat dakwaan tersebut, kejahatan ketiganya dengan mengeluarkan sepatu dari dalam pabrik yang berlokasi di Kibin, Kabupaten Serang.
Modusnya, Hari Setiawan yang bekerja sebagai operator warehouse mengajak Tri Hidayati untuk mengambil sepatu hasil produksi perusahaan. Ia menjanjikan imbalan Rp200 ribu untuk setiap pasang sepatu yang berhasil dijual.
Ajakan tersebut disetujui. Selanjutnya, Hari juga mengajak Erly Sumarni yang merupakan supervisor agar membantu mengeluarkan barang dari area pabrik. “Erly pun tergiur dengan imbalan yang sama dan ikut bergabung,” ujar JPU dalam dakwaannya dikutip Senin 6 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, Tri berkoordinasi dengan seorang pengawas produksi, Muanah yang kini buron untuk mengambil sepatu dengan dalih diberikan kepada teman. Sepatu kemudian diserahkan kepada Hari untuk disembunyikan di gudang.
“Dalam dua hari, para terdakwa berhasil menguasai 15 pasang sepatu Adidas, terdiri dari berbagai tipe dan ukuran. Sepatu-sepatu tersebut disembunyikan di dalam warehouse dengan ditutupi tumpukan karton agar tidak terdeteksi.
Atas aksinya, Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 juta diberikan kepada Muanah sebagai imbalan. Selanjutnya pada 26 Desember 2025 sepatu yang telah dikemas dalam tas plastik hitam diserahkan kepada Erly untuk dibawa keluar dari area pabrik.
Namun saat hendak keluar melalui pintu perusahaan, gerak-gerik terdakwa mencurigakan petugas keamanan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 15 pasang sepatu Adidas di dalam tas,” kata JPU.
Para terdakwa pun langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, PT Nikomas Gemilang disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ketiganya oleh JPU dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











