CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan pergeseran anggaran melalui skema perubahan parsial guna merealisasikan janji politik kepala daerah.
Langkah ini ditempuh dengan menggeser sejumlah alokasi anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Pembahasan perubahan parsial tersebut digelar dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu 8 April 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, mengatakan bahwa perubahan parsial dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran, khususnya yang berkaitan dengan realisasi janji politik seperti honor Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan penanganan banjir.
“Perubahan parsial ini dilakukan untuk menggeser anggaran dari OPD, terutama yang menyangkut janji politik, seperti honor DKM dan penanganan banjir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme perubahan parsial, pergeseran anggaran diperbolehkan selama tidak mengubah struktur dasar belanja. Dengan kata lain, anggaran tidak dapat dipindahkan antar jenis belanja maupun lintas sub kegiatan.
“Pergeseran boleh dilakukan, tetapi tidak bisa berpindah sub kegiatan. Misalnya dari belanja pegawai ke belanja modal itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Menurut Tunggul, keputusan akhir terkait pergeseran anggaran tetap berada di tangan TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penarikan kembali sejumlah alokasi anggaran, khususnya pada triwulan IV, yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal.
“Ada OPD yang belum tertib administrasi saat penetapan pagu, sehingga terjadi pergeseran. Anggaran tersebut akan kami tarik dan dikembalikan untuk kebutuhan janji politik,” katanya.
Ia menambahkan, secara umum arahan dari Bappeda dalam penetapan pagu anggaran sudah tepat. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan ketidaksesuaian di tingkat OPD.
Editor: Mastur Huda











