• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mangkir Tiga Kali, Hakim Perintahkan Saksi Kunci Kasus Korupsi PT SBM Rp 1,2 Miliar Dihadirkan Paksa

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 8 Februari 2025 06:42
in Hukum
Mangkir Tiga Kali, Hakim Perintahkan Saksi Kunci Kasus Korupsi PT SBM Rp 1,2 Miliar Dihadirkan Paksa

Mantan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berbincang dengan JPU Kejari Serang usai persidangan, Kamis (6/2)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan paksa terhadap satu saksi kunci perkara dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Penetapan tersebut dikeluarkan setelah saksi atas nama Haji Lalang tersebut mangkir sebanyak tiga kali.

“Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan agar saksi Haji Lalang dihadirkan secara paksa,” ujar Kuasa Hukum Setiawan Arief Widodo, Sahrullah saat ditemui usai persidangan, Kamis 6 Februari 2025.

RelatedPosts

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Polsek Pamarayan Klarifikasi Delapan Pelajar SMPN 1 Bandung Usai Video Viral di Medsos

Minggu, 27 September 2026 08:07
Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01

Setiawan merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi di PT SBM tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Dalam surat dakwaan JPU Kejari Serang, Mantan Direktur Utama PT SBM itu didakwa melakukan korupsi pertambangan pasir di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bersama saksi Haji Lalang.

Kerja sama itu membuat Haji Lalang diuntungkan. Sebab, uang milik PT SBM sudah diterima. Sedangkan, PT SBM dalam dakwaan JPU, telah mengalami kerugian hingga Rp683.889.168. “Uangnya di Haji Lalang (uang PT SBM-red),” ujar Sahrullah.

JPU Kejari Serang, Endi Prabowo mengatakan, kerja sama pertambangan pasir itu tidak sesuai dengan bidang usaha PT SBM sebagaimana akta perusahaan. Meski demikian, perjanjian kerja sama itu tetap dilakukan.

“PT SBM yang merupakan BUMD milik Pemkab Serang tidak memiliki core business untuk melakukan usaha pertambangan,” katanya.

Endo mengungkapkan, perjanjian kerja sama itu membuat negara dirugikan sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten (BPKP) Banten.

“Memperkaya diri terdakwa dan atau orang lain yakni saksi H Langlang T. Gusatyo sebesar Rp683 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.

Oleh JPU, Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Abdul Rozak

Tags: BUMD kabupaten SerangDirut PT SBM Setiawan Arief Widodokasus korupsi PT SBMkejari serangkorupsi BUMD Kabupaten serangKorupsi PT SBMlalu atharussalam raisPengadilan Tipikor Serangpolres serangPT Serang Berkah Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ombudsman Desak APH Usut Pagar Laut, Ini Respons Kejati Banten

Next Post

BI Banten Optimistis Ekonomi Banten Tahun 2025 Tumbuh

Next Post
BI Banten Optimistis Ekonomi Banten Tahun 2025 Tumbuh

BI Banten Optimistis Ekonomi Banten Tahun 2025 Tumbuh

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Santriwati Kabupaten Serang Syarah Ratu Brilian Juara Pencak Silat Maulana Hasanuddin 3

Santriwati Kabupaten Serang Syarah Ratu Brilian Juara Pencak Silat Maulana Hasanuddin 3

by Fahmi
Minggu, 27 September 2026 10:34
0

Santriwati asal Kabupaten Serang, Syarah Ratu Brilian, berhasil meraih Trophy Dandim 0602 Serang Cup dalam Kejuaraan Pencak Silat Maulana Hasanuddin...

Partai Perindo Banten Sasar Generasi Z Lewat Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Partai Perindo Banten Sasar Generasi Z Lewat Penguatan UMKM dan Ekonomi Kreatif

by Aas Arbie
Minggu, 27 September 2026 10:29
0

Ketua DPW Partai Perindo Banten Aad Firdaus saat mengikuti Workshop Kader dan Konsolidasi Pemenangan Partai Perindo di Banten.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.