SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hakim Pengadilan Tipikor Serang mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan paksa terhadap satu saksi kunci perkara dugaan korupsi di BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM). Penetapan tersebut dikeluarkan setelah saksi atas nama Haji Lalang tersebut mangkir sebanyak tiga kali.
“Majelis hakim telah mengeluarkan penetapan agar saksi Haji Lalang dihadirkan secara paksa,” ujar Kuasa Hukum Setiawan Arief Widodo, Sahrullah saat ditemui usai persidangan, Kamis 6 Februari 2025.
Setiawan merupakan terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi di PT SBM tahun 2015 senilai Rp 1,2 miliar. Dalam surat dakwaan JPU Kejari Serang, Mantan Direktur Utama PT SBM itu didakwa melakukan korupsi pertambangan pasir di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak bersama saksi Haji Lalang.
Kerja sama itu membuat Haji Lalang diuntungkan. Sebab, uang milik PT SBM sudah diterima. Sedangkan, PT SBM dalam dakwaan JPU, telah mengalami kerugian hingga Rp683.889.168. “Uangnya di Haji Lalang (uang PT SBM-red),” ujar Sahrullah.
JPU Kejari Serang, Endi Prabowo mengatakan, kerja sama pertambangan pasir itu tidak sesuai dengan bidang usaha PT SBM sebagaimana akta perusahaan. Meski demikian, perjanjian kerja sama itu tetap dilakukan.
“PT SBM yang merupakan BUMD milik Pemkab Serang tidak memiliki core business untuk melakukan usaha pertambangan,” katanya.
Endo mengungkapkan, perjanjian kerja sama itu membuat negara dirugikan sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten (BPKP) Banten.
“Memperkaya diri terdakwa dan atau orang lain yakni saksi H Langlang T. Gusatyo sebesar Rp683 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Oleh JPU, Setiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Editor: Abdul Rozak