slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Rp 1,2 Miliar, Eks Dirut PT SBM Dituntut 1,5 Tahun Bui

Fahmi by Fahmi
18-02-2025 09:34:23
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, pada Senin sore, 17 Februari 2025.

Setiawan dinilai JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan pasir pada tahun 2015 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. “Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata JPU Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga :

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Selain dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun, Setiawan juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 60 juta, yang apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Terkait kerugian negara yang mencapai Rp 683 juta, Setiawan telah mengembalikannya, sehingga ia dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. “Denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Endo.

Endo menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Setiawan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah tidak adanya dukungan dari terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Arief Adikusumo.

JPU menilai perbuatan Setiawan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” kata Endo.

Endo menjelaskan bahwa kasus korupsi yang terjadi di BUMD Kabupaten Serang ini bermula pada Juli 2015. Saat itu, mantan Direktur Operasional PT SBM, Iman Nur Rosyadi, diminta oleh Setiawan untuk membuat perjanjian kerja sama dengan usaha tambang pasir milik H Langlang.

Kemudian, Setiawan bersama Iman dan Deni Baskara bertemu H Langlang di Rumah Makan Tamansari, Lippo Karawaci, untuk membahas kesepakatan tersebut. Dalam pertemuan itu, PT SBM membeli peralatan dan izin tambang senilai Rp 1,2 miliar yang berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Setelah sepakat, Setiawan langsung melakukan transfer dari rekening PT SBM ke rekening H Langlang tanpa memberitahukan jajaran direksi lainnya. Keputusan Setiawan itu dianggap bertentangan dengan prosedur yang seharusnya, yakni permohonan ke bagian keuangan yang kemudian diteruskan kepada direksi.

“Seharusnya prosedur yang benar dilakukan dengan cara permohonan ke bagian keuangan, selanjutnya permohonan diteruskan kepada direksi,” katanya.

Endo menambahkan bahwa pertambangan pasir yang tidak sesuai dengan core business PT SBM ini menyebabkan kerugian. Pertambangan tersebut sempat dihentikan oleh polisi dan Satpol PP karena tidak memiliki izin. Selain itu, pertambangan juga terhambat oleh masalah banjir. “Bendungan jebol, dan terjadinya banjir sehingga penambangan berhenti dan peralatan tambang milik PT SBM dijual kepada saksi Davey Alexander,” ujar Endo.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten (BPKP), ditemukan bahwa pendapatan PT SBM selama melakukan usaha pertambangan hanya sebesar Rp 5,9 miliar, sementara pengeluarannya mencapai Rp 6,7 miliar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 683 juta. “Menyebabkan kerugian negara Rp 683 juta,” tutur Endo.

Editor : Merwanda 

Tags: BUMD kabupaten SerangDirut PT SBM Setiawan Arief WidodoJPU Kejari Serangkasus korupsi PT SBMkejari serangKorupsikorupsi BUMD Kabupaten serangKorupsi PT SBMPengadilan Tipikor SerangPT Serang Berkah Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Makan Bergizi Gratis Cilegon Sasar 3.293 Siswa dari Berbagai Jenjang Pendidikan

Next Post

Ribuan Perangkat Desa di Pandeglang Demo Tuntut Gaji 3 Bulan yang Belum Cair

Related Posts

Hukum

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 08:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Aja Suharja selaku mantan Direktur PT LKM Berkah Pandeglang dan Rinadi selaku operasional PT...

Read moreDetails

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Rencana PT SBM Dipertahankan, DPRD Kabupaten Serang: Harus Ada Bisnis yang Jelas

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Next Post

Ribuan Perangkat Desa di Pandeglang Demo Tuntut Gaji 3 Bulan yang Belum Cair

Ini Pesan Walikota Cilegon Terpilih, Robinsar untuk Kepengurusan Kadin Cilegon

Ini Pesan Walikota Cilegon Terpilih, Robinsar untuk Kepengurusan Kadin Cilegon

Pemkot Tangsel Masih Berkutat pada Penanganan Banjir, Infrastruktur dan Sampah

Pemkot Tangsel Masih Berkutat pada Penanganan Banjir, Infrastruktur dan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08
Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

Minggu, 31 Mei 2026 16:56
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Minggu, 31 Mei 2026 14:50
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Panongan

Polsek Panongan Tangerang Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 31 Mei 2026 14:37
Paramount Push Bike Competition 2026

Paramount Petals Kembali Gelar Push Bike Competition 2026, Libatkan Ratusan Peserta Bocil

Minggu, 31 Mei 2026 14:18
Pajak UMKM 2026

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Minggu, 31 Mei 2026 12:21
Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Minggu, 31 Mei 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Orderan miniatur badak

Perajin Ukir Kayu Terima Orderan Miniatur Badak dari Bappeda Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 31 Mei 2026 16:56

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perajin Ukir Kayu Endang Sutioso warga Kampung Kerawang Legon, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang mendapatkan pemesanan...

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Rumah Sakit, Hotel dan Venue Siap, Tangsel Mantap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Minggu, 31 Mei 2026 14:50

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kesiapan daerahnya untuk menjadi tuan rumah Pekan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak