• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Empat WNA Asal China Dicekal Terkait Kasus Pengemplangan Pajak Rp583,2 Miliar di Banten

Fahmi by Fahmi
Senin, 18 Mei 2026 09:41
in Berita Utama, Kota Serang
Empat WNA Asal China Dicekal Terkait Kasus Pengemplangan Pajak Rp583,2 Miliar di Banten

Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Imigrasi Banten saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengemplangan pajak Rp583,2 miliar.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial CX, GM, HQ, dan LCH dicekal terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp583,2 miliar.

Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Imigrasi Banten, Lutfi mengatakan, keempat WNA tersebut untuk sementara ditangguhkan kepulangannya sambil menunggu proses hukum yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.

RelatedPosts

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Diskan Imbau Warga Pandeglang memiliki usaha pengolahan ikan untuk membuat SKP

Dongkrak Daya Saing UMKM, Kadis Perikanan Pandeglang Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Minggu, 11 Oktober 2026 17:03
Duta untirta

Grand Final Duta Untirta 2026 Dorong Generasi JAWARA yang Inspiratif dan Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:59

“Keempatnya ditangguhkan kepulangannya, sedang menunggu proses hukum yang ditangani PPNS Kanwil DJP Banten,” ujarnya belum lama ini.

Keempat WNA tersebut diketahui merupakan pimpinan di PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan industri besi dan baja itu berdomisili di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang serta masih berada dalam satu grup korporasi.

Mereka diduga melakukan pengemplangan pajak selama lebih dari tiga tahun dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar lebih.

“Dicekal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, kemungkinan akan diambil tindakan deportasi,” kata Lutfi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Aim Nursalim Saleh mengungkapkan, selain empat WNA asal China tersebut, pihaknya juga menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial RS sebagai tersangka.

Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” ujar Aim.

Aim menjelaskan, kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Mereka diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.

“Ketiga perusahaan tersebut masih satu grup korporasi,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026). Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan.

Pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut.

“Diterbitkan surat perintah penyidikan pada 26 Januari 2026,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan terungkap, modus para tersangka dilakukan dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran diterima melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.

Aim mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa proses pidana. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para tersangka belum melunasi kewajiban pajak kepada negara.

“Yang dibayarkan baru Rp45 miliar,” ujarnya.

Ia memastikan DJP akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut mengingat pajak merupakan salah satu penopang utama keuangan negara.

“Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” ungkapnya.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terkait upaya pencegahan terhadap para tersangka.

“Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing,” katanya.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, DJP menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Editor: Mastur Huda

Tags: DJP Bantenpengemplang pajakWNA China Pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Pandeglang Lepas Kloter Terakhir Jemaah Haji 2026 ke Tanah Suci

Next Post

Honda Banten Hadir Meriahkan Event More Than Gang Vol. 3 di Kota Serang

Next Post
Honda Banten Hadir Meriahkan Event More Than Gang Vol. 3 di Kota Serang

Honda Banten Hadir Meriahkan Event More Than Gang Vol. 3 di Kota Serang

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
edukasi kebencanaan Banten

DPR RI Dorong Edukasi Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Minggu, 11 Oktober 2026 14:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.