SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial CX, GM, HQ, dan LCH dicekal terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp583,2 miliar.
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Imigrasi Banten, Lutfi mengatakan, keempat WNA tersebut untuk sementara ditangguhkan kepulangannya sambil menunggu proses hukum yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.
“Keempatnya ditangguhkan kepulangannya, sedang menunggu proses hukum yang ditangani PPNS Kanwil DJP Banten,” ujarnya belum lama ini.
Keempat WNA tersebut diketahui merupakan pimpinan di PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan industri besi dan baja itu berdomisili di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang serta masih berada dalam satu grup korporasi.
Mereka diduga melakukan pengemplangan pajak selama lebih dari tiga tahun dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar lebih.
“Dicekal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah proses ini selesai, kemungkinan akan diambil tindakan deportasi,” kata Lutfi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Aim Nursalim Saleh mengungkapkan, selain empat WNA asal China tersebut, pihaknya juga menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial RS sebagai tersangka.
Kelima tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun,” ujar Aim.
Aim menjelaskan, kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Mereka diduga mengemplang pajak sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.
“Ketiga perusahaan tersebut masih satu grup korporasi,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima pada Jumat (23/1/2026). Dari laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan adanya dugaan tindak pidana perpajakan.
Pada Senin (26/1/2026), perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut.
“Diterbitkan surat perintah penyidikan pada 26 Januari 2026,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan terungkap, modus para tersangka dilakukan dengan melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN. Selain itu, pembayaran diterima melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya mencapai Rp583,2 miliar terkait PPN selama kurun waktu tersebut,” katanya.
Aim mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengupayakan penyelesaian perkara tanpa proses pidana. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para tersangka belum melunasi kewajiban pajak kepada negara.
“Yang dibayarkan baru Rp45 miliar,” ujarnya.
Ia memastikan DJP akan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut mengingat pajak merupakan salah satu penopang utama keuangan negara.
“Kita akan kejar uangnya, karena ini demi kepentingan negara,” ungkapnya.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten terkait upaya pencegahan terhadap para tersangka.
“Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing,” katanya.
Melalui pengungkapan kasus tersebut, DJP menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Editor: Mastur Huda











