SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis pembobol rumah dengan modus mencongkel jendela yang kerap beraksi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Empat orang berhasil diamankan, terdiri atas dua pelaku pencurian dan dua penadah barang hasil kejahatan. Sementara seorang penadah lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DD yang kehilangan dua unit telepon genggam saat tertidur di rumahnya pada Kamis, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban kehilangan satu unit iPhone 16 Pro dan satu unit Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui,” kata Yudha, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam penyelidikan terungkap, komplotan tersebut tidak hanya membobol rumah DD. Tiga rumah warga lainnya di sekitar lokasi juga menjadi sasaran.
Korban berinisial SA, MH, dan MD kehilangan sejumlah telepon genggam, di antaranya iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, dan Oppo warna putih.
Selain mencuri telepon genggam, para pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu dari sebuah warung di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Polisi lebih dahulu melacak keberadaan barang bukti hingga mengarah kepada para penadah.
“Dari hasil penyelidikan, kami lebih dulu mengamankan dua penadah berinisial SN (26) dan DI (36). Dari keterangan mereka diketahui barang hasil curian diperoleh dari tersangka JL (38),” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap JL yang berperan sebagai eksekutor pembobolan rumah. Polisi juga mengamankan IL yang bertugas menjemput JL setelah melakukan aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan, JL mengakui seluruh perbuatannya. Sementara itu, DI dan SN diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
Salah satunya, DI mengaku membeli satu unit Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan tersebut.
Polisi masih berupaya mencari barang bukti berupa iPhone yang belum ditemukan sekaligus memburu seorang penadah berinisial S yang kini berstatus DPO.
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan sekaligus mengejar satu penadah yang masih buron,” kata Angga.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.*
Editor : Krisna Widi Aria











