SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Jawilan menangkap seorang pengedar obat keras yang menyasar kalangan remaja. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lebih dari 1.500 butir obat keras berbagai jenis.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan pelaku berinisial AN, warga Desa Padasuka, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Ia ditangkap pada Senin, 17 November 2025.
“Pengungkapan ini bermula dari diamankannya tiga butir tramadol dari seorang remaja. Kasus itu kemudian berkembang hingga mengarah kepada tersangka pengedar yang menyimpan lebih dari 1.500 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer,” ujarnya, Kamis 20 November 2025.
Kasus tersebut terkuak setelah Unit Reskrim Polsek Jawilan menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Condro.
Dalam penyelidikan itu, petugas mendapati seorang remaja berinisial ZI sedang nongkrong dan kedapatan membawa tiga butir tramadol. Saat diinterogasi, ZI mengaku mendapatkan obat tersebut dari AN.
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AN di sekitar rumahnya.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti obat keras dalam jumlah besar di dalam tas selempang milik tersangka. Barang bukti terdiri dari 706 butir hexymer dan 838 butir tramadol siap edar,” jelasnya didampingi Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda.
Selain ribuan butir obat, petugas juga menyita uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang mengapresiasi kinerja Polsek Jawilan dan menegaskan bahwa peredaran obat keras jenis tramadol dan hexymer merupakan ancaman serius bagi generasi muda.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Jawilan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh polsek jajaran Polres Serang telah diperintahkan untuk menggelar operasi pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal secara rutin.
“Operasi digelar setiap hari sebagai bentuk komitmen kami memberantas peredaran barang berbahaya di wilayah Kabupaten Serang,” tegasnya.*











