SERANG – Sebanyak 16 anak-anak di Provinsi Banten selama tiga bulan terakhir di tahun ini menjadi korban kekerasan. Dari kekerasan seksual, kekerasan psikis, penelantaran, dan anak membutuhkan pendampingan khusus (AMPK).
Data tersebut Radar Banten Online peroleh dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.
Ketua LPA Provinsi Banten Iip Syafrudin mengungkapkan, jumlah korban tersebut berdasarkan akumulasi kasus dari Januari hingga Maret. Selama dua Januari, dua laporan kekerasan yang lembaganya terima. Pada Februari sebanyak enam kasus, sedangkan Maret sebanyak delapan kasus.
“Kekerasan seksual sebanyak lia orang, kekerasan psikis satu orang, peneleantaran sebanyak lima orang, hak asuh anak sebanyak empat orang, dan AMPK sebanyak satu orang. Mayoritas yang menjadi korban anak perempuan, sebanyak 10 orang,” papar Iip, Jumat (28/4).
Menurut Iip, pola penanganan yang paling baik untuk menghadapi kasus tersebut yaitu tindakan preventif. “Agar jangan sampai anak-sampai kita bermasalah sosial, baik sebagai korban, pelaku, tereksploitasi, terdiskriminasi, dan perasaan salah lainnya,” ujarnya.
Pola pencegahan yang perlu dilakukan yaitu pencegahan berbasis keagamaan, kedekatan antara anak dan wali, pemberian contoh yang baik, dan pola komunikasi yang efektif. “Itubisa menjadi pola preventif bagi Anak, agar tidak bermasalah sosial. Setelah Preventif, lanjut lagi penanganan advokatif, jika sudah kadung terlanjur anak bermasalah sosial, baik sebagai korban dan atau pelaku, pada penanganan advokasi, banyak hal harus dilakukan oleh para pendamping anak,” paparnya.
Secara garis besar, lanjut Iip upaya advokasi bisa dilakukan pada dua hal, yaitu advokasi pisik atau psikis anak, serta advokasi pada ranah hukumnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









