SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komnas PA Banten mencatat 712 kasus kekerasan anak Januari–Juli 2025. Mayoritas pelaku orang terdekat korban. Keluarga dan sekolah diminta tidak abai dalam perlindungan anak.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti tingginya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten. Kasus tersebut menyebar merata di seluruh kabupaten dan kota.
Di Kota Tangerang Selatan, misalnya, dalam tujuh bulan terakhir tercatat 261 kasus. Artinya, setiap bulan rata-rata terjadi 37 kasus kekerasan di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, mengatakan kondisi ini memprihatinkan karena seharusnya dapat dicegah dengan langkah preventif, termasuk literasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kurangnya peran keluarga dalam memberikan perlindungan menjadi salah satu faktor tingginya kasus kekerasan. Mirisnya, mayoritas pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua, guru, tetangga, atau orang yang dikenal anak,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak Januari hingga Juli 2025 tercatat 712 kasus kekerasan terhadap anak di Banten. Rinciannya, 427 kasus kekerasan seksual, 211 kasus kekerasan psikis, dan 206 kasus kekerasan fisik.
“Tingginya angka itu menjadikan Banten masuk kategori darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Hendry.
Ia juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan di lingkungan sekolah. Menurutnya, masih banyak kasus yang diabaikan pihak sekolah atau bahkan ditutup-tutupi. Jika pun ditangani, sering kali hanya dilakukan dengan mediasi damai antara korban dan pelaku.
“Kami menolak keras penyelesaian damai. Setiap kasus harus diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Komnas PA mengajak semua unsur—pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, komunitas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat—untuk lebih peduli terhadap suara dan keselamatan anak.
“Jika kita gagal melindungi mereka hari ini, berarti kita sedang mengkhianati masa depan bangsa,” kata Hendry.
Pihaknya mendorong penguatan pengawasan di ruang belajar dan lingkungan sosial melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di sekolah.
“Kami percaya, tidak akan ada anak hebat tanpa ruang yang aman, dan tidak ada Indonesia kuat tanpa generasi yang terlindungi,” tandasnya.
EDITOR: Aas Arbi











