Penanganan Bencana
Paradigma penanganan bencana telah banyak mengalami perubahan. Penanganan bencana tidak lagi menekankan pada aspek tanggap darurat saja, akan tetapi lebih kepada keseluruhan manajemen bencana. Seiring dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka penyelenggaraan penanggulangan bencana mencakup aspek yang lebih luas, yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Dengan demikian maka paradigma penanggulangan bencana diharapkan agar dapat mewujudkan optimalisasi manajemen bencana di berbagai wilayah.
Dalam rangka mewujudkan optimalisasi manajemen bencana di wilayah Provinsi Banten, maka Pemprov Banten telah mengambil langkah-langkah strategis diantaranya melalui pembentukan lembaga yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana di wilayah provinsi yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Untuk memaksimalkan penanggulangan serta mengantisipasi bencana alam, BPBD Banten terus membangun kerjasama dan mendorong adanya sinergitas yang terbangun dengan beberapa instansi terkait di Lingkungan Pemprov Banten.
Kepala BPBD Banten, Sumawijaya mengatakan, dalam menyikapi persoalan bencana tentu membutuhkan adanya kerjasama dengan sejumlah pihak. Sebab menurutnya, jika itu dilakukan, penanggulangan bencana akan berjalan dengan maksimal. “Kita harus koordinasi dengan semua pihak, jadi memang kita tidak bisa jalan sendiri,” katanya.
Selama ini, kata Sumawijaya, semua pihak diharapkan dapat terlibat. Selain pemerintah, peran serta swasta atau dunia usaha dan masyarakat di harapkan. Agar partisipasi dalam penanggulangan bencana mampu mengurangi risiko bencana yang terjadi. Dalam Undang–Undang Nomor 24 tahun 2007, diamanatkan bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus melibatkan 3 pilar/stakeholer. Yakni pemerintah, swasta atau dunia usaha dan masyarakat. Didalam pandangan penanggulangan bencana berbasis masyarakat, manajemen bencana merupakan tanggungjawab semua. Sehingga partisipasi ketiga stakeholder tersebut sangat diutamakan. Karena pada dasarnya masyarakat yang terkena bencanalah yang paling merasakan akibatnya dan tentunya mereka sendiri yang lebih memahami mengenai kebutuhan dan cara-cara mengatasi bencana tersebut.
Sumawijaya melanjutkan, salah satu upaya strategis yang saat ini terus dilakukan BPBD adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk tanggap dan tanggguh dalam kegiatan penanggulangan bencana. Tanggap berarti peka atau mengenali gejala-gejala dan potensi bencana yang akan terjadi di wilayahnya. Serta sadar akan perilaku yang kurang baik bisa mendorong timbulnya suatu ancaman bencana. Seperti membuang sampah maupun barang-barang bekas ke dalam sungai yang mengakibatkan terganggunya kelancaran aliran air sungai yang berdampak timbulnya banjir.
Begitu pula dengan peran serta dunia usaha didalam penanganan bencana yang sangat dibutuhkan. Pihak swasta diharapkan tidak hanya sebatas pada pemberian bantuan pada korban bencana. Melainkan bantuan tersebut dapat diarahkan pada kegiatan-kegiatan pencegahan atau pengurangan risiko bencana. Seperti menyediakan lahan sekaligus membangun Pos Pemadam Kebakaran di lahan milik perusahaan masing-masing. ”Ketiga stakeholer yang wajib terlibat dalam penanggulangan bencana, jika bersama-sama akan mampu mengelola dan mengurangi risiko bencana. Serta mampu memulihkan diri dari dampak bencana tanpa ketergantungan dari pihak luar,” tuturnya.
Penandatanganan MoU
Tahun lalu, lanjut Sumawijaya, pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan Satgas Bencana Brimob Polda Banten. Penandatangan kedua belah pihak yang dilakukan di Mako Brimob Polda Banten pada Juni 2016.
Adapun terkait tugas dan fungsi BPBD Banten telah diatur jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana daerah di Banten, yakni menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan yang mencakup pencegahan bencana, penanggulangan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bncana berdasarkan peraturan perundang undangan. Menyusun dan menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana kemudian menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Kemudian melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Kemudian mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang untuk bencana.
Seiring dengan semakin meningkatnya kejadian bencana di wilayah Banten, maka tugas yang dihadapi oleh BPBD Banten tentunya semakin berat. Sementara disisi lain, tuntutan terhadap optimalisasi penanganan bencana yang terjadi semakin tinggi, hal itu membuat kinerja lembaga penanggulangan bencana di daerah juga harus lebih ditingkatkan. Pembenahan dan perbaikan kinerja mutlak harus dilakukan baik dengan melalui perbaikan kinerja kelembagaan ataupun dengan peningkatan profesionalisme aparat BPBD di daerah. Disamping itu upaya sinergitas dan peningkatan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang juga tidak kalah pentingnya.
Sebagai salah satu upaya optimalisasi penanganan bencana, maka penyusunan rencana strategis (renstra) pada lembaga penanggulangan bencana khususnya pada BPBD Banten merupakan wujud dari upaya mewujudkan berbagai langkah yang sistematis dan strategis yang akan ditempuh pada kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. ”Kami telah menyiapkan desa tanggap dan desa siap siaga bencana dengan memberikan pemahaman ke masyarakat dalam tiga aspek penanggulangan bencana yaitu pencegahan, kesiapsiagaan, serta memberi pengetahuan tentang data bencana, risiko bencana dan kerentanan Banten,” jelasnya.
Sinergitas BPBD Banten
Sinergitas yang selama ini telah dilakukan BPBD Banten terlihat dalam berbagai kerjasama yang dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan. Kabid Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Banten, M Juhriyadi menegaskan, pihaknya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi dan penyelenggaraan pencegahan dan kesiapsiagaan kebencanaan.
Menurut Juhriyadi, Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 tahun 2007 sangat penting karena telah melahirkan berbagai legislasi, kebijakan dan program pemerintah yang mendukung kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Sebagai titik awal perubahan paradigma dan mengubah cara pandang menyikapi bencana yang semula respon menuju paradigma pengurangan risiko bencana. UU itu kemudian diperkuat dengan Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Banten.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di Banten, kata Juhriyadi, pihaknya berupaya meningkatkan kewaspadaan bencana alam guna mengantisipasi resiko pengurangan kebencanaan di delapan kabupaten/kota se- Banten. Berbagai upaya penanggulangan bencana alam seperti banjir dan longsor dilakukan sejak dini BPBD Banten bersama BPBD kabupaten/kota untuk meminimalisasi resiko bencana alam yan g menimbulkan korban jiwa, salah satu caranya dengan menyebarluaskan informasi peringatan dini bencana. “Kami selama dua bulan terakhir ini terus melakukan koordinasi dengan BPBD di kabupaten/kota. Untuk meminimalisasi resiko bencana, BPBD tingkat kabupaten/kota didorong untuk menanggulangi bencana alam dengan menetapkan status siaga banjir, longsor dan angin kencang di daerahnya masing-masing disaat cuaca ekstrem. Sehingga penanggulangan bencana dilakukan oleh semua pihak,” kata Kepala BPBD Banten Sumawijaya.
Peningkatan kewaspadaan ini, lanjutnya, tidak hanya mengantisipasi pengurangan resiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa, tapi juga mencegah kerugian material cukup besar.
Sumawijaya menambahkan, di musim penghujan seperti awal tahun ini, BPBD Banten juga melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dimana BMKG telah memperkirakan sepanjang Januari-Maret 2017 curah hujan meningkat disemua wilayah di Provinsi Banten. “Cuaca buruk seperti itu dipastikan menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan longsor serta angin kencang. Untuk itu informasi ancaman bencana harus disebarluaskan dan masyarakat diminta untuk ikut siaga bencana,” katanya.
Program penanggulangan bencana di Banten, bisa terlaksana dengan baik jika semua pihak sinergis menanggulangi bencana yang terjadi. “Personel BPBD terbatas, namun kami telah membentuk satuan tugas siaga bencana disetiap kabupaten/kota. Sejauh ini bantuan peralatan dan logistik telah didistribusikan ke BPBD kabupaten/kota sehingga penanggulangan bencana lebih cepat dilakukan saat terjadi bencana,” tambah Juhriyadi. (ADVERTORIAL/BPBD PROVINSI BANTEN)














