slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Posko Pengaduan THR Juga Terima Konsultasi

Redaksi by Redaksi
16-06-2017 10:03:02
in Berita Utama, Featured, Umum
Nih Sanksi  Perusahaan yang Tidak Beri THR Untuk Karyawan

Ilustrasi (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pekan ini Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di delapan kabupaten kota. Posko tersebut tidak hanya menerima aduan, tapi juga sebagai tempat konsultasi. “Posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi menerima pengaduan dari serikat buruh atau pekerja, tapi juga menjadi tempat konsultasi pengusaha, pekerja, dan pihak terkait lainnya soal THR,” kata Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi ‎kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi pimpinan daerah terkait persiapan arus mudik Lebaran 2017 di Pendopo Gubernur, KP3B, Kamis (15/6).

Menurut Alhamidi, pihaknya menerima semua pihak yang membutuhkan informasi terkait teknis pemberian THR. “Kita harapkan tahun ini semua perusahaan mematuhi aturan tentang kewajiban memberi THR. Setiap ada pengaduan, akan langsung ditindaklanjuti. Begitu juga bila ada yang kebingungan soal tata caranya, akan kami sampaikan aturannya,” ungkapnya.

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Menurut Alhamidi, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR. Permenaker ini merupakan salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Peraturan ini sejak tahun lalu menggantikan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama, masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan,” jelasnya.

Semua perusahaan, lanjutnya, wajib memberikan THR Keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Sementara untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak melaksanakan amanat Permenaker tersebut, Disnakertrans Banten membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2017. “Untuk yang baru bekerja satu bulan, namun besarannya proporsional, tidak satu kali gaji,” ungkapnya.

Menurut Alhamidi, dalam Permenaker tersebut diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan serta adanya hukuman berupa denda dan sanksi administratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Sesuai imbauan Menteri Tenaga Kerja, THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi pekerja yang tidak menerima haknya silakan mengadukannya ke posko pengaduan,” tambahnya.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Adapun besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.‎ “Sesuai aturan, kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Hal itu juga berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT),” katanya.

Dijelaskannya, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Ia pun meminta para pengusaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini dengan melibatkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang di dalamnya sudah termasuk asosiasi pengusaha Apindo, serikat pekerja atau serikat buruh, dan perwakilan pemerintah sejak awal tahun lalu.

Kasi Pengupahan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menambahkan, ‎selain mendirikan posko-posko pemantau, pihaknya juga membentuk satuan petugas (satgas) THR. Satgas ini bertugas memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian THR yang sudah menjadi hak para pekerja. Karna‎ juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “THR harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini, setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Terpisah, Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi‎ mengapresiasi langkah cepat Disnakertrans Banten. Pihaknya pun ikut melakukan pengawasan di semua perusahaan yang telah dibentuk cabang SPN di Banten. “Kami mendukung adanya Posko Pengaduan THR, sebab selama ini masih kami temukan ada sejumlah perusahaan yang tidak bersedia memberikan THR sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Jika kami menemukan masih ada perusahaan yang membandel, kami akan langsung adukan ke Disnakertrans Banten,” sambung Yudi.

Sesuai aturan, lanjut Yudi, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, harus dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi. “Sanksi terberatnya hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya. (Deni S/RBG)

Tags: Lebaran 2017Ramadan 2017THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPBD Banten Gelar Rakor Pendataan Daerah Rawan Bencana

Next Post

Hikmah Ramadan : Alquran Menantang Berpikir

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Next Post
Hikmah Ramadan : Puasa untuk Siapa?

Hikmah Ramadan : Alquran Menantang Berpikir

ASDP Istimewakan Pembeli Tiket Online

ASDP Istimewakan Pembeli Tiket Online

Jalur Mudik di Banten Belum Siap 100 Persen

Jalur Mudik di Banten Belum Siap 100 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Polisi Selidiki Dugaan Perusakan Pintu Gerbang PT Molex Ayus

Jumat, 26 Juni 2026 17:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang memberikan pendampingan kepada anggota yang terkena sakit tumor dari devisi NIKE. Saat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak