LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak menghentikan aktivitas penambangan pasir tidak berizin di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Penutupan tambang pasir tersebut dilakukan atas kesadaran pengusaha tambang pasir, yang mengakui belum memiliki izin usaha pertambangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Lebak Dedi Supriatna Jaya mengatakan, menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir yang belum berizin di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Dia kemudian melakukan klarifikasi kepada Camat Cileles untuk memastikan keberadaan tambang pasir tersebut. Camat Cileles Dartim membenarkan tambang pasir dimaksud tidak berizin.
“Saya kemudian mengirimkan tim untuk meninjau lokasi penambangan pasir. Setelah melakukan dialog dengan pengusaha tambang Ano dan kepala desa Pasindangan Ubaidilah, pemilik tambang pasir dengan kesadaran sendiri membuat pernyataan tidak akan menambang lagi,” kata Dedi ketika dihubungi Radar Banten online.
Menurutnya, tidak ada pemaksaan dalam penutupan tambang pasir di wilayah Cileles. Dia dan jajarannya selalu mengedepankan pendekatan dialog dalam menindak pelanggaran yang dilakukan pengusaha maupun masyarakat. Yang jelas, Satpol PP komitmen menegakan aturan sesuai dengan instruksi Bupati Iti Octavia Jayabaya.
“Sebelum izin usaha pertambangan keluar dari Pemprov Banten, tambang pasir di cileles enggak boleh beroperasi. Jika memaksa tetap beroperasi maka akan ditutup paksa,” ungkap mantan Camat Cibeber ini. (Rahmatullah/twokhe@gmail.com).










