slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hakim Kalahkan Bank Permata, Kabulkan Sebagian Petitum

Redaksi by Redaksi
19-10-2017 13:02:03
in Berita Utama, Featured, Hukum
Hakim Kalahkan Bank Permata, Kabulkan Sebagian Petitum

Suasana ruangan sebelum hakim membacakan putusan gugatan terhadap PT Bank Permata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/10). FOTO: PRANA FOR RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang mengalahkan PT Bank Permata. Gugatan mantan auditor PT Bank Permata Juliani Dwi Utami oleh hakim dikabulkan sebagian.

“Mengabulkan petitum penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Syakilah membacakan amar putusan, Rabu (18/10).

Baca Juga :

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk menghukum PT Bank Permata membayar uang pensiun kepada penggugat sebesar Rp 826 juta. Hakim hanya memerintahkan PT Bank Permata memberikan uang pensiun sebesar Rp 425 juta lebih.

“Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak normatif penggugat dengan rincian,” kata Syakilah.

Putusan majelis hakim itu didasarkan atas pertimbangan yuridis Pasal 167 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami menang, tetapi kalah. Gugatan kami dikabulkan sebagian, tetapi perhitungannya mengambil dari gugatan rekonpensi. Sementara, gugatan rekopensi sudah ditolak,” kata pengacara Juliani Dwi Utami, Nurman Koto Sitorus, usai sidang.

Perselisihan hubungan industrial itu bermula dari pemberian uang pesangon PT Bank Permata kepada Juliani Dwi Utami. Nominal yang diberikan PT Bank Permata dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).

Sebelum pensiun pada Juli 2016, penggugat sempat menanyakan informasi kepada bagian Human Resource Care System Bank Permata terkait manfaat dana pensiun, uang pesangon, dan hak-hak yang akan diterima penggugat. Namun, tergugat saat itu hanya menunjukkan rincian penghitungan uang pesangon tanpa memberikan softcopy atau hardcopy yang sah menurut hukum. Dalam pertemuan itu, tergugat menerangkan penghitungan uang pesangon akan dikurangkan dengan manfaat dana pensiun penggugat di BNI.

Uang pesangon dan manfaat dana pensiun bagi karyawan pensiun normal diatur dalam PKB sesuai dengan diterbitkannya surat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada 10 Juli 2015 untuk masa berlaku sampai 26 April 2017.

Penggugat masih melakukan komunikasi dengan HR Care System Bank Permata melalui email. Saat itu, HR Bank Permata berpendapat bahwa pembayaran uang pesangon berdasarkan PKB 2015-2017 khusus Pasal 63 PHK karena pensiun, ayat (2) terdapat dua butir (c) manfaat dana pensiun dan (f) pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan hak-hak lainnya merupakan bukan dua hal terpisah. Padahal, dua poin itu menurut penggugat adalah dua hal terpisah sebagaimana tertuang dalam PKB sejak 2006 sampai 2008 dan PKB 2015 sampai 2017.

Lalu, tergugat mengirimkan dana pesangon sebesar Rp 425 juta lebih ke rekening penggugat tanpa sepengetahuan penggugat. Padahal, telah disepakati tidak ada transfer dana pesangon sebelum jelas.

Perselisihan itu diselesaikan tingkat tripatit, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat anjuran kepada tergugat untuk membayar sebesar Rp 826 juta lebih.

“Putusan ini aneh. Kenapa perhitungan hakim sama dengan perhitungan penggugat,“ kata Nurman. (Merwanda/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur Libatkan KPK Soal Penambangan Pasir Laut

Next Post

KPK Masih Dalami Kasus Iman

Related Posts

Muharram Momentum Menata Masa Depan 
Wacana Publik

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Read moreDetails

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Wakil Bupati Tangerang Resmikan Pasar Sumur Gede Cipari di Panongan, Dorong Ekonomi Desa

Next Post
KPK: Tata Kelola APBD di Banten Harus Bebas Intervensi

KPK Masih Dalami Kasus Iman

Mantan Napi Bisa Jadi Caleg

Mantan Napi Bisa Jadi Caleg

Di Pemkot Tangsel Dokter Gigi Jadi Kepala Dinas Perindag

Di Pemkot Tangsel Dokter Gigi Jadi Kepala Dinas Perindag

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak