CILEGON – Camat Kecamatan Jombang, Kota Cilegon menyebut pemilik kontrakan baik berupa kios, ruko, maupun tempat tinggal yang tidak selektif dalam menerima calon pengontraknya berperan dalam maraknya peredaran minuman keras (miras).
Mengingat wilayah lingkungan Kecamatan Jombang termasuk zona rawan tindak kriminal di Kota Cilegon, Camat Jombang Agus Ariadi mengimbau agar pemilik kontrakan baik kios, ruko, dan rumah tempat tinggal agar tidak menyewakan bangunannya kepada orang yang akan memberikan dampak buruk kepada lingkungan sekitar.
“Pemilik kios yang dikontrak mestinya selektif dalam memilih calon pengontrak, karna kalau tidak selektip kios bisa dijadikan untuk berjualan miras,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/11).
Lebih lanjut Agus mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berperan serta dalam memberangus peredaran miras. Kata meskipun pemerintah telah rutin menggelar razia, namun tanpa adanya peran aktif dari masyarakat peredaran miras sulit dapat dihilangkan.
“Kita sudah gencar menggelar razia. Tapi biasanya penjualan miras berpindah-pindah. Jadi saya meminta agar pemilik kios yang mengontrakan agar menolak jika kios akan di jadikan penjualan miras,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)









