TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menahan empat tersangka tindak pidana penipuan jual beli mobil. Bukan hanya melakukan penipuan, pelaku juga melakukan tindak pidana fidusia, dan penggelapan pembelian kendaraan yang masih berstatus kredit.
Keempat pelaku tersebut berinisial RH asal Tegal (44), AS asal Serang (30), AP asal Serang (30) dan AB asal Surabaya (19). Proses penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan polisi di jajaran polsek dan polres di Kota Tangerang.
Dalam proses tindak pidana ini, polisi mengamankan 20 unit mobil dari beragam merek. Menurut penuturan Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H Silalahi, tersangka melakukan modus operandinya sejak Januari sampai Oktober 2017.
Tersangka melakukan tindak pidana fidusia dengan cara membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit. Mobil-mobil yang ditahan tersebut belum memiliki nomor polisi, STNK dan surat-surat resmi lainnya. Tidak hanya itu, mobil juga dijual dengan harga yang lebih rendah.
Mobil-mobil yang diamankan tersebut di antaranya 1 unit Honda City warna coklat, 2 unit Honda Mobilio warna abu-abu metalik, 3 unit Suzuki Ertiga warna putih, 1 unit Toyota Avanza warna hitam, 1 unit Daihatsu Grand Max warna putih, 1 unit Datsun Go warna putih, 1 unit Daihatsu Ayla warna putih, 1 unit Nissan Grand Livina warna silver, 1 unit Toyota Avanza warna silver, 1 unit Datsun Go warna putih, 1 unit Daihatsu Pikap warna hitam, 1 unit Honda City warna silver, 1 unit Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Toyota Fortuner warna hitam, 1 unit Toyota Fortuner warna coklat, 1 Unit Honda Jazz warna silver.
Para tersangka menjual mobil-mobil tersebut di daerah pantura, antara lain Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan sampai dengan Surabaya. Keempat tersangka diproses dengan Pasal 35 dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
”Sementaran keempat tersangka masih kita dalami. Nanti kalau ada pemalsuan dokumen pasti kita proses. Sekarang kita fokus di pasal fidusia penipuan dan penggelapan,” ujar Harley H Silalahi. (mg-17/dai/sub)









