SERANG – Polda Banten berjanji mendalami informasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten. Proses hukum akan diambil bila informasi itu tersebut terbukti benar.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenudin mengaku, telah mendengar informasi terkait dugaan pungli dalam penerimaan TKS di Setwan Banten. “Kami sudah mendengarnya, kita akan dalami. Dugaan (pungli) ini harus ditanggapi dengan serius karena dapat meresahkan masyarakat,” kata Zaenudin, Rabu (3/1).
Zaenudin meminta masyarakat segera melaporkan bila menjadi korban dari praktik pungli dalam perekrutan TKS di Setwan Banten atau organisasi perangkat daerah (OPD) lain kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). “Bukti-bukti itu kita butuhkan. Jika memang ada temuan, silakan lapor dan kita akan menindaknya dengan tegas,” ucap Zaenudin.
Zaenudin mengaku, informasi yang beredar, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh uang. “Kabar burung sudah kita dengar bahwa penerimaan TKS itu ada yang memungut bayaran sampai Rp 30 juta. Tapi, sampai sekarang kita belum mendapatkan buktinya,” kata Zaenudin.
Zaenudin mengingatkan warga yang mengikuti seleksi TKS di Setwan Banten agar dapat berkompetisi secara sehat. “Jangan mau percaya, nanti malah tertipu oleh oknum-oknum tersebut,” imbau Zaenudin.
TKS BELUM DAPAT SK
Sementara itu, hingga kemarin, para TKS di lingkungan kerja Setwan Banten belum menerima SK (surat keterangan) tugas yang baru, setelah mereka dipecat pada 31 Desember 2017. Nasib dan status kepegawaian pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) itu menjadi tak jelas. Sebab, mereka belum menerima SK baru, namun tetap melaksanakan tugasnya sesuai SK tugas tahun 2017 yang sudah habis masa berlakunya. Buktinya, pada Selasa (2/1) pagi, sejumlah TKS masih terlihat bertugas melayani agenda rapat paripurna.
Seorang TKS Setwan yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa pola pemberhentian atau pemecatan tersebut baru kali ini dilakukan. “Sebelum-sebelumnya kalau pun sudah habis masa tugasnya tanggal 31 Desember, tapi tidak pernah ada surat pemberhentian seperti tahun ini. Adanya surat kayak begini membuat gaduh kan,” katanya.
Sumber TKS itu kemudian mempertanyakan status kepegawaiannya. Sebab, hingga kemarin dirinya belum mendapat SK baru, namun tetap bekerja seperti biasa. Sumber tersebut merasa status kepegawaiannya tidak jelas.
“Aneh nih, enggak jelas ini bagaimana. Kita belum ada SPT (surat perintah tugas), tapi kita masih masuk kerja. Kalau dulu, tanggal 3 Januari kita sudah dapat SK baru,” katanya.
Dia mengaku takut jika tidak masuk kerja akan menjadi penilaian absensi dan dapat mempengaruhi penilaian rasionalisasi yang sedang dilakukan jajaran Setwan. “Takutnya kalau enggak masuk kerja, nanti dinilai. Malah jadi enggak diperpanjang (tugasnya). Jadi, kita bingung sendiri ini,” ujarnya.
Sumber TKS lainnya mengaku, belum mendapat info dari bagian umum Setwan terkait adanya pemberian SPT atau SK baru. Menurutnya, saat perpanjangan masa tugas pada tahun 2017, SK atau SPT baru sudah dikeluarkan pada 3 Januari.
Anggota Komisi I DPRD Banten Aries Halawani sependapat bahwa status kepegawaian TKS menjadi tidak jelas ketika mereka bekerja tanpa ada SK. Namun menurutnya, karena statusnya hanya TKS maka tidak menjadi kewajiban jika mereka tidak masuk kerja.
“Ya, namanya juga tenaga sukarela, jadi ya sukarela. Mau enggak masuk kerja juga ya enggak apa-apa, wong namanya sukarela. Apalagi enggak ada surat tugasnya, lebih enggak jelas lagi,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten itu.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel), Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furqon mengakui bahwa hingga kemarin pihaknya belum mengambil keputusan mengenai nasib para TKS. Sebab, saat ini sekretariat DPRD masih melakukan penilaian kinerja mereka.
“Memang sedang dievaluasi ya, ini kan kita evaluasi. Kita juga belum tahu (kapan keluar SK), nanti kan ada penilaian dari segi disiplin, kemudian kinerja, loyalitas, dan lain sebagainya, (penilaian) yang biasa saja. Pimpinan langsung ada penilaian juga, saya minta dari beberapa lah,” ujarnya.
Terkait kehadiran sejumlah TKS pada hari kerja pertama di 2018, menurut Furqon adalah atas permintaan para eselon IV di lingkungan sekretariat DPRD. Mereka diminta hadir lantaran ada kegiatan paripurna internal DPRD. Namun, Furqon menegaskan bahwa para TKS yang hadir tidak terikat apa pun dengan sekretariat DPRD Banten.
Menurutnya, mereka yang hadir tidak bisa disimpulkan telah mendapat perpanjangan kontrak. “Yang hadir ada kegiatan paripurna, mereka memang dibutuhkan di kegiatan tersebut. Jadi, keberadaan mereka hari ini (kemarin) pimpinan langsung, eselon IV-nya (yang meminta),” katanya.
Disinggung kapan keputusan mengenai nasib TKS akan diumumkan, Furqon mengaku bahwa itu sepenuhnya menjadi kewenangan Sekretaris DPRD (Sekwan) Banten EA Deni Hermawan. “Kita tunggu satu hingga dua hari ke depan. Evaluasi keseluruhan, itu (pengumuman perpanjangan kontrak) belum tahu, itu Pak Sekwan nanti,” tuturnya. (Merwanda-RBNN/RBG)









