SERANG – Surat tuntutan pidana untuk terdakwa kasus pembunuhan Siti Marhatusolihat (18) batal dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (15/1). Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berdalih surat tuntutan untuk terdakwa Er (17) belum siap dibacakan.
Pantauan Radar Banten, sekira pukul 09.30 WIB, puluhan aparat kepolisian telah siaga di kantor PN Serang. Satu unit kendaraan truk Dalmas Polres Serang Kota terlihat parkir di depan gedung PN Serang. Mereka tersebar di depan gerbang gedung PN Serang, di lantai dasar, dan di depan dan belakang pintu ruangan sidang.
Tak lama, keluarga korban terlihat kembali mendatangi PN Serang. Mereka duduk di kursi tamu yang tersedia di depan ruangan sidang. Beberapa orang di antaranya memilih menunggu di kantin yang berada di lantai dasar.
Sekira pukul 14.00 WIB, tim penuntut umum Kejari Serang baru terlihat di gedung PN Serang. Mereka langsung masuk ke dalam ruangan sidang anak. Pada persidangan tertutup itu, tim penuntut umum meminta majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo untuk menunda persidangan.
“Sidang ditunda besok (hari ini-red). Penuntut umum beralasan, tuntutan harus lebih dahulu disampaikan ke Kejagung,” kata pengacara keluarga korban, Andri Pratama, Senin (15/1).
Dikatakan Andri, penuntut umum beralasan rencana tuntutan (rentut) pidana terdakwa Er harus melalui Kejagung lantaran perkara tersebut telah menjadi perhatian publik. “Pihak keluarga merasa bersyukur. Artinya, kerja keras keluarga dan teman-teman media agar kasus ini menjadi perhatian berhasil,” kata Andri.
Er didakwa atas pembunuhan berencana Siti Marhatusolihat (18). Mayat Siti ditemukan di Sungai Cibongor, Kampung Katupang, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/2017). Pembunuhan itu melibatkan R, Rd, dan Ds.
Er didakwa dengan dakwaan kombinasi. Pertama, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang yang sama. Ketiga, Pasal 340 KUH Pidana jo 55 ayat (1) KUH Pidana, dan keempat Pasal 339 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana, terakhir Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana.
“Selain itu bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak harus dikritisi. Terutama mengenai ancaman hukuman, perlu dikaji secara ilmiah. Misalnya, kasus pembunuhan atau narkoba sehingga tercipta rasa keadilan bagi anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku,” ungkap Andri Pratama.
SURAT TERBUKA
Pengacara keluarga korban juga telah membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Kuasa hukum keluarga korban menilai bahwa Er telah diuntungkan dengan keberadaan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sebab, sebagai otak dari kejahatan tersebut, Er terbebas dari ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
“Bukankah adanya undang-undang perlindungan anak adalah untuk melindungi anak dari korban kejahatan dengan cara pemberatan hukuman bagi para pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak?” beber Andri Pratama.
Oleh sebab itu, kuasa hukum keluarga korban meminta Presiden Jokowi merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Di antaranya, batas usia yang dapat dikategorikan sebagai anak, jenis pidana yang diperbuat dan dilindungi oleh undang-undang, dan prioritas perlindungan bagi anak korban dibandingkan anak sebagai pelaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Muhamad Maelan enggan berkomentar perihal penundaan tersebut. “Saya mau menghadap Pak Waka (Wakil Kepala Kejati Banten Pathor Rohman-red) dulu,” kata Maelan dengan tergesa-gesa keluar dari kantor Kejari Serang. (Merwanda/RBG)










