CILEGON – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Haryo Soekartono dengan tegas menyebut kapal LCT (Landing Craft Tank) yang beroperasi di perlintasan Bojonegara, Kabupaten Serang-Panjang, Bandar Lampung tidak sesuai dengan standarisasi angkutan pelayaran.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu mengatakan kapal LCT yang berada di Pelabuhan Bojonegara sudah seharusnya menyesuaikan diri seperti kondisi kapal yang berada di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak.
“Kapal LCT punya satu regulasi yang tidak sebaik kapal berstandar penumpang. Ini membuat pelayanannya kurang bagus. Di tempat lain kapal LCT sudah tidak boleh beroperasi, karena berbahaya,” ujarnya saat menyambangi Kantor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Selasa (16/1) malam.
Ia menuturkan, sudah seharusnya kapal LCT di Pelabuhan Bojonegara pengelolaanya masuk di bawah naungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia ingin menyeragamkan standar pelayanan, keamanan dan tarif jasa penyeberangan antara kapal LCT dan kapal-kapal yang berada di perlintasan Merak-Bakauheni.
“Ini harus dikembalikan, lintasan pendek sesuai regulasinya harus gabung dengan ASDP. Misal ada LCT semua pelayanan dan tiket harus terpadu dan tiket sama dan dikendalikan oleh ASDP,” tuturnya.
Ia berencana dalam waktu dekat akan meninjau keberadaan kapal LCT di Pelabuhan Bojonegara tersebut dengan mengajak serta Dirjen Perhubungan Laut dan Dirjen Perhubungan Darat untuk mengecek izin perlintasannya.
“Pengedokan kapal LCT bisa 2 sampai 3 tahun sekali, padahal seharusnya satu tahun sekali seperti kapal-kapal ASDP. Kementerian harus punya ketegasan, kalau tidak layak harus ditutup,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











