SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi mengakui pernah meminta uang sebesar Rp1,5 miliar ke PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Namun, permintaan uang untuk sponsorship Cilegon United (CU) itu tidak memiliki kaitan dengan proses perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon.
Hal itu diungkapkan Iman di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (16/1), sebagai saksi perkara dugaan suap persyaratan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Iman bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni Dirut PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manajer Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan, dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo.
“Saya minta tolong Pak Dony (Tubagus Dony Sugihmukti-red) agar KIEC bersedia menjadi sponsorship Cilegon United,” kata Iman di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Iman menuturkan, sebelum meminta bantuan kepada PT KIEC, ia pernah sampaikan hal serupa saat mengundang seluruh perusahaan di Kota Cilegon. “Saya juga sampaikan kepada semua kepala dinas agar seluruh perusahaan dan investor yang datang coba diajak untuk mendukung persebakbolaan Cilegon,” kata Iman.
Dikatakan Iman, pada 15 September 2017, Tubagus Dony Sugihmukti dan Direktur Pengembangan Usaha PT KIEC Tirta Djaja menemuinya di kantor walikota Cilegon. “Saya pikir (PT KIEC-red) punya semangat membangun daerah. Mengetahui kebutuhan sepak bola, saya bilang Cilegon United ini utangnya banyak. Kalau perlu, ya angkanya Rp1,5 miliar. Itu tidak begitu besar, nanti ada partisipasi dari perusahaan lain,” kata Iman dalam sidang yang dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Yani, I Wayan Riana, dan Ferdian.
Iman membantah pernah meminta uang sebesar Rp2,5 miliar kepada PT KIEC melalui Hendri. Dia mengenal Hendri lantaran pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada 2004 melalui Partai Golkar. “Saya tidak pernah memerintahkan Saudara Hendri. Apa kapasitasnya? Yang ada, Saudara Hendri datang ke kantor saya meminta bantuan perizinan karena saudaranya ada di Brantas (PT BA-red),” kata Iman.
Atas permintaan itu, Iman mengatakan, agar proses perizinan diurus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di dinas terkait. “Saya tidak pernah memerintahkan Hendri berkomunikasi,” tegas Iman.
Ditegaskan Iman, permintaan bantuan sponsorship CU sebesar Rp1,5 miliar telah disampaikan secara langsung kepada Tubagus Dony Sugihmukti. “Saya bilang jangan Rp800 juta (kemampuan PT KIEC-red), tapi Rp1,5 miliar,” kata Iman.
Iman beralasan angka Rp1,5 miliar itu muncul berdasarkan atas asumsi kebutuhan CU untuk berlaga pada putaran 16 besar dalam kompetisi liga dua. “Saya perkirakan cukup untuk putaran 16 besar. Solo, Sleman, dan Pekanbaru. Kalaupun kurang, tidak terlalu besar,” kata Iman.
Iman mengaku tidak pernah memberikan kompensasi atau memudahkan proses perizinan pembangunan Mal Transmart atas tawaran bantuan sponsorship oleh PT KIEC kepada CU. “Tidak ada kompensasi apa-apa, kecuali perusahaan ada kebutuhan, pemda bantu,” kata Iman.
Iman mengaku, menghubungi Manajer CU Yudhi Apriyanto setelah PT KIEC sepakat memberi bantuan sponsorship kepada CU sebesar Rp1,5 miliar. “Saya sampaikan KIEC setuju memberikan sponsorship Rp1,5 miliar. Secara teknis, saya enggak tahu,” kata Iman.
Setelah kesepakatan itu, Tubagus Dony Sugihmukti menugaskan terdakwa Eka untuk mengurus bantuan sponsorship kepada CU. Namun, ketika CU akan melakoni laga tandang dengan Sleman United di Jogjakarta, CU belum juga menerima dana dari PT KIEC. “Saudara Yudi menyampaikan PT KIEC belum masuk. Pak Yudi telepon Eka. Di situ saya bicara dengan Pak Eka,” kata Iman.
Iman mengakui pernah menghubungi terdakwa Eka untuk menanyakan keseriusan PT KIEC dalam memberikan bantuan kepada CU. “Saya bilang, kalau KIEC mau memberikan ya bagus, kalau enggak, tidak apa-apa. Ini kan buat sepak bola,” tutur Iman.
Iman juga membantah bahwa keuangan CU dilaporkan kepada dirinya melalui pengambilan uang tunai dari rekening CU, sesuai keterangan Yudhi Aprianto pada persidangan pekan lalu. “Tidak benar. Saya siap dikonfrontir. Tidak pernah, mengambil uang tunai untuk dilaporkan. Dia (Yudhi-red) kalau kekurangan dana saja, hanya itu yang dilaporkan,” kata Iman.
Dalam sidang itu juga, JPU memutar enam rekaman antara Yudhi Aprianto, Iman Ariyadi, dan terdakwa Eka yang dilakukan melalui sambungan telepon.
DELAPAN SAKSI
Sebelum Iman bersaksi, JPU lebih dahulu menghadirkan delapan orang saksi dari PT Brantas Abipraya (BA). Dari delapan saksi tersebut satu di antaranya merupakan Direktur Operasional II PT BA Widyo Praseno. Dalam kesaksiannya, PT BA awalnya ingin mengurus perizinan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Proses perizinan harus normal sesuai perizinan saja,” kata Widyo.
Namun, keinginan PT BA yang mengikuti prosedur tersebut terganjal dengan permintaan uang Rp1,5 miliar. Permintaan uang tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama internal PT BA. “Di dalam rapat tidak disepakati pemberian dana untuk sponsorship,” ucap Widyo.
PT BA, lanjut Widyo, akhirnya melunak setelah uang Rp800 juta digunakan untuk kepengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart. Pemberian uang tersebut setelah adanya surat dari Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo yang memohon diberikan dana. “Kalau saya tidak tahu nilai perizinannya. Tidak dilakukan pengecekan (di DPMPTSP Kota Cilegon-red),” kata Widyo.
Ia menjelaskan, pemberian uang Rp800 juta tersebut agar pembangunan Transmart cepat berjalan. Sebab, apabila proses pembangunan tertunda, akan merugikan PT BA. “Kalau IMB-nya tidak keluar, kontraktor akan rugi. Saya tidak tahu Rp800 juta (soal transfer) karena saya sudah cuti,” kata Widyo. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.
Selama sidang berlangsung kemarin, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kota Cilegon tampak hadir. Di tengah pengunjung juga tampak istri Iman, Ida Farida, Ratu Ati Marliati (kakak Iman), Kombes Ade Hidayat (kakak Iman), sejumlah pejabat dan camat di Kota Cilegon. (Merwanda/RBG)










