CILEGON – Pengurus ranting, pengurus anak cabang, dan pengurus cabang PDI Perjuangan di Kota Cilegon sepakat mengusung Reno Yanuar sebagai calon wakil wali kota Cilegon.
Hal itu terjadi apabila Wali Kota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus suap dan oleh pemerintah diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota. Kemudian Wakil Wali Kota Edi Aryadi menggantikan posisi Iman.
Pernyataa itu disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tb Amri saat menggelar konferensi pers di kantor DPC PDIP Kota Cilegon, Sabtu (27/1) sore. Untuk diketahui Reno Yanuar saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Cilegon dan anggota DPRD Kota Cilegon.
Amri mengatakan, jika Iman sampai dinyatakan bersalah (terpidana) maka partai pengusung atau gabungan berhak memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan wakil walikota Cilegon.
“Kami berkeyakinan bahwa Kota Cilegon dipimpin oleh Walikota Edi Aryadi dan Reno Yanuar (wakil waliko) sebagai kader terbaik PDIP Kota Cilegoan, Kota Cilegon akan berkembang dan kembali melanjutkan program pro rakyat dan pembangunan Kota Cilegon dengan dukungan doa dan peran serta masyarakat,” ujarnya.
Amri menyebut kekosongan wakil walikota Cilegon harus diisi oleh sosok pimpinan baru yang mumpuni dan mampu mengorbankan jiwa raga kepada masyarakat. Ia mengatakan,.Kota Cilegon jangan sampai membangun kerajaan dinasti korup yang hanya menguntungkan oknum-oknum koruptor dan memperbesar dinastinya saja.
“Kami berharap dukungan masyarakat Cilegon dan doa masyarakat Cilegon. Kami meyakini perubahan akan terjadi bila pemimpinnya merakyat dan paham isi hati rakyat. Bukan menyakiti rakyat atau sampai mengkhianati amanah dan janji kepada rakyat Kota Cilegon,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Tb Iman Ariyadi dinonaktifkan sebagai Wali Kota Cilegon setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan Transmart di Kota Cilegon pada September 2017. Kewenangan wali kota kemudian diserahkan kepada Wakil Wali Kota Edi Aryadi sebagai pelaksana tugas walikota.
Iman yang saat ini sudah menjadi terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang. (Riko Budi Santoso)











