SERANG – Setelah memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengaku siap mengahdapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sabtu (10/2) KPU Kota Serang harus mendatangi Panwaslu Kota Serang setelah dilaporkan oleh kuasa hukum bakal pasangan calon walikota Serang jalur perseorangan Agus Irawan – Samsul Bahri terkait keputusan tidak meloloskan pasangan tersebut.
“Kita kemarin menjelaskan saja terkait proses yang berlangsung di KPU. Hasilnya kita serahkan ke Panwaslu,” ujar Ketua KPH Kota Serang Heri Wahidin kepada Radar Banten Online, Minggu (11/2).
Soal ancaman dilaporkan ke DKPP, Heri mengaku siap dan mendukung langkah tersebut. Menurutnya, jalur yang ditempuh oleh pasangan Agus-Samsul sudah benar dan sesuai aturan.
“Saya lebih baik dibawa ke jalur hukum dari oada dengan cara-cara yang lain,” katanya.
Dijelaskan Heri, KPU Kota Serang merasa telah menjalankan proses Pilkada Kota Serang ini sesuai prosedur dan aturan berlaku. KPU tidak merasa melakukan pelanggaran etik seperti yang diduga oleh pasangan Agus-Samsul.
Dugaan tersebut, lanjut Heri menjelaskan, terkait adanya data pendukung yang ganda, dan Agus-Samsul meminta data-data tersebut.
Sebelumnya Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri menjelaskan, pasangan Agus-Samsul dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pasangan tersebut tjdam memenuhi batas minimal dukungan.
Menurutnya, batas minimal dukungan bagi calon perseorangan di Kota Serang adalah sebanyak 38.700. Sementara, pasangan Agus-Samsul yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi berjumlah 23.213 dukungan KTP-elektronik dari total jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Kota Serang sebanyak 59.685 dukungan.
Namun, hasil vermin, pasangan Agus-Samsul ini tidak melaksanakan verifikasi faktual pada 30 Januari sampai 5 Februari 2018. Sehingga KPU menyatakan disetiap kecamatan, jumlah dukungan dinyatakan 0 memenuhi syarat dan 23.213 tidak memenuhi syarat. Sementara itu, hasil verfak pertama pada 30 Desember 2017 lalu, bapaslon ini baru mecapai 9468 dukungan yang dinyatakan memenuhi sayrat, dan jauh dari batas minimal jumlah dukungan sebanyak 38.700 dukungan.
Fierly mengatakan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang akan diumumkan pada 12 Februrari 2018. Syarat pencalonan dari bapaslon Agus-Samsul sebanyak 9468 dukungan, hal itu masih jauh dari ambang batas minimal. BA7 atau hasil rekapitulasi verifikasi faktual menjadi dasar pengambilan penetapan paslon.
“Karena sudah bisa dilihat sama-sama, bisa disaksikan apa yang terjadi 12 Februari. Kira-kira sudah tergambar,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









