SERANG – Dua bocah pelaku pencabulan di Kecamatan/Kota Serang dititipkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Keputusan itu diambil berdasarkan hasil musyawarah antara penyidik dan pekerja sosial, serta Bapas Serang.
“Sudah diproses. Setelah berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak-red), hasilnya kita titipkan ke LPKS,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin dihubungi Radar Banten, Senin (6/8).
Dua pelaku berinisial J dan W itu dituduh telah mencabuli bocah perempuan berinisal A dan E, Sabtu (9/6) lalu. Perbuatan cabul tersebut dilakukan di sebuah lapangan tak jauh dari rumah korban dan pelaku. Orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Serang.
Lantaran dinilai belum juga diproses, orangtua korban meminta pendampingan ke LPA Banten. Soalnya, peristiwa itu juga menyebabkan korban mengalami trauma. “Sesuai undang-undang memang penitipan atau dikembalikan kepada orangtua,” kata Komarudin.
Terpisah, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Serang Agus Susilo mengaku, J dan W bakal mengikuti pembinaan di LPKS selama enam bulan. “Dititipkan kira-kira akhir bulan lalu (Juli-red). Penitipan selama enam bulan,” kata Agus.
Agus mengatakan, opsi penitipan anak pelaku telah sesuai Pasal 21 huruf a dan b UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (SPA). “Sekolah juga dipindahkan. Nanti ada pemantauan. Kalau memang dipandang masih dibutuhkan bimbingan, waktunya bisa ditambah,” ungkap Agus. (Merwanda/RBG)










