SERANG – Open bidding atau lelang jabatan terbuka tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkot Serang harus diulang. Keputusan itu berdasarkan surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diterima Pemkot Serang akhir pekan lalu.
Pemkot mengadakan lelang terbuka untuk tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama. Ketujuhnya, yakni Asda III, kepala Disporapar, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepala Diskominfo, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan dua staf ahli walikota. Pemkot mengirimkan 21 nama pejabat eselon III ke KASN. Untuk masing-masing satu jabatan, Pemkot mengirimkan tiga besar hasil seleksi panitia. Surat itu disampaikan ke KASN awal Agustus lalu. Namun, keputusan yang diinginkan di luar dugaan. Open bidding harus diulang.
Sekda Kota Serang yang juga Ketua Pansel Kota Serang Tb Urip Henus mengungkapkan, ada beberapa catatan yang diberikan KASN untuk pelaksanaan open bidding di Pemkot. “Itu yang mengakibatkan KASN meminta kami mengulang open bidding itu,” ujar Urip melalui telepon seluler, Minggu (30/9).
Ia menguraikan, catatan yang diberikan KASN, yakni hasil asesmen pejabat yang mengikuti open bidding tidak berlaku lagi. Berdasarkan ketentuan, hasil asesmen hanya berlaku dua tahun. Selain itu, tambah Urip, waktu seleksi yang seharusnya 15 hari hanya digunakan 11 hari saja. “Seleksi kemarin prosesnya hanya 11 hari. Itu juga dinilai tak sesuai ketentuan,” ungkap pria yang saat ini menjadi Plh Walikota Serang.
Berdasarkan jadwal pendaftaran dan seleksi yang tertera pada surat pengumuman open bidding di website resmi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), seleksi administrasi dilakukan 27 Juli. Sedangkan penyampaian proses dan hasil seleksi kepada KASN serta Kementerian Dalam Negeri dilakukan 2 Agustus.
Urip mengatakan, Pemkot akan mematuhi rekomendasi KASN. Hanya saja, untuk pelaksanaan ulang open bidding, ia belum mengetahuinya. Pengulangan open bidding itu harus diulang untuk seluruh jabatan, bukan hanya untuk beberapa jabatan. “Belum tahu kapan akan diulang,” ujarnya.
Apalagi saat ini, Pemkot memikirkan APBD Perubahan yang belum juga ditandatangani karena Penjabat Walikota Serang belum dilantik. “Jadi, belum tahu kapan mau ada open bidding lagi karena kami lagi fokus di APBD perubahan,” tegas Urip.
Sebelum keluar surat dari KASN, KASN juga pernah mendapatkan pengaduan dari seseorang terkait proses open bidding. Pengaduan itu intinya mempermasalahkan masa transisi kepemimpinan Tb Haerul Jaman-Sulhi kepada Walikota dan Wakil Walikota Serang Syafrudin-Subadri Usuludin. Atas pengaduan itu, KASN juga pernah menerjunkan tim ke Kota Serang untuk melakukan investigasi. (Rostinah/RBG)









