slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Vape Wajib Gunakan Pita Cukai Mulai 1 Oktober 2018

Aas Arbi by Aas Arbi
01-10-2018 11:51:47
in Hukum
Vape Wajib Gunakan Pita Cukai Mulai 1 Oktober 2018

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Seluruh produk Vape yang dihasilkan dari pengolahan tembakau wajib menggunakan pita cukai pada kemasan penjualannya per 1 Oktober 2018. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak 1 Juli 2018.

Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, hasil produk tembakau lainnya (HPTL) atau vape yang sudah beredar di pasaran diberikan kesempatan dijual tanpa harus menggunakan pita cukai paling lambat sampai 1 Oktober 2018. Setelah 1 Oktober 2018, seluruh HPTL/vape harus dilekati  dengan pita cukai.

Baca Juga :

Barantin Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa dari Thailand ke Indonesia

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Dinilai Berisiko untuk Kesehatan, DKBPPPA Kabupaten Serang Dukung Pelarangan Rokok Elektrik

BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi di Bandara Soetta

Jika kedapatan HPTL/vape yang diperdagangkan tidak dilekati pita cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018, maka akan ditarik dari peredarannya kemudian dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan di bidang cukai, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang- undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 berupa pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  ”Kami (Bea Cukai-red) tentu akan melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan tersebut pada proses bisnis pelaku usaha di bidang cukai,” kata Aris, Minggu (30/9).

Dia menambahkan, pengenaan tarif cukai terhadap HPTL memberikan dampak yang  cukup signifikan pada pelayanan di Bea Cukai Tangerang. Salah satunya meningkatnya permohonan pengajuan nomor pokok

pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk para pengusaha HPTL. Selain itu, terdapat juga kenaikan pada permintaan penyediaan pita cukai khususnya untuk BKC berupa HPTL/vape. ”Potensi penerimaan

negara di bidang cukai di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, berdasarkan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) yang dipesan sampai akhir September 2018 yang dihitung berdasarkan Dokumen PermohonanPemesanan Pita Cukai (CK-1) sebesar Rp4,6 miliar,” tambahnya.

Sementara itu, terhadap potensi yang cukup besar ini, Bea Cukai Tangerang akan terus mengawasi peredaran HPTL ilegal dan meningkatkan pelayanan. (you/adm/sub)

Tags: Bea CukaiObjek Kena Cukaivape
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengaku Disodomi Ingin Nyaleg Juga

Next Post

Tujuh Lelang Jabatan Pemkot Serang Ditolak

Related Posts

Barantin Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa dari Thailand ke Indonesia
Berita Utama

Barantin Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa dari Thailand ke Indonesia

by Adam Fadillah
Sabtu, 9 Mei 2026 15:27

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup asal...

Read moreDetails

26,4 Juta Rokok Ilegal MMEA hingga Vape Dimusnahkan Bea Cukai Banten, Nilai Setara Rp 34,8 M

Dinilai Berisiko untuk Kesehatan, DKBPPPA Kabupaten Serang Dukung Pelarangan Rokok Elektrik

BNN Bongkar Jaringan Narkotika Berkedok Vape dan Minuman Energi di Bandara Soetta

Rokok Ilegal Marak di Tangerang

Bea Cukai Banten Sita 5,8 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan 4 Kg Sabu

Emas Antam Bisa Dijual di Luar Negeri, Begini Caranya

Peras Penjual Rokok Ilegal, Polisi Gadungan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sindikat Narkoba Internasional Dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Sorkarno-Hatta Serahkan 22 Senjata Api ke Polisi

Next Post
Tujuh Lelang Jabatan Pemkot Serang Ditolak

Tujuh Lelang Jabatan Pemkot Serang Ditolak

Wali Hibur Warga Pandeglang

Wali Hibur Warga Pandeglang

Keuangan RSUD Cilegon Kembang Kempis

Keuangan RSUD Cilegon Kembang Kempis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

PPM Achmad Basyarie Bantu Pengaspalan Jalan 520 Meter Menuju Komplek Untirta

Kamis, 28 Mei 2026 21:27

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Kamis, 28 Mei 2026 19:46

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Kamis, 28 Mei 2026 19:45

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 19:44

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Kamis, 28 Mei 2026 19:09

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

PPM Achmad Basyarie Bantu Pengaspalan Jalan 520 Meter Menuju Komplek Untirta

Kamis, 28 Mei 2026 21:27

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

Kamis, 28 Mei 2026 19:46

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Kamis, 28 Mei 2026 19:45

LDII Banten Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban

Kamis, 28 Mei 2026 19:44

Langgar SOP, BGN Sanksi 20 SPPG di Pandeglang, Ini Daftarnya

Kamis, 28 Mei 2026 19:09

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Kamis, 28 Mei 2026 18:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PPM Achmad Basyarie Bantu Pengaspalan Jalan 520 Meter Menuju Komplek Untirta

by Aas Arbie
Kamis, 28 Mei 2026 21:27

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pondok Pesantren Mahasiswa Achmad Basyarie (PPM AB) Serang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar dengan memberikan bantuan...

Seleksi Komisaris PT BPR Serang Dibuka, Dewan Minta Tim Pansel Jalankan Sesuai Regulasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 28 Mei 2026 19:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPRD Kabupaten Serang mendorong agar pelaksanaan pemilihan komisaris PT BPR Serang dapat berjalan dengan baik dan sesuai...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak