RANGKASBITUNG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengungkap kasus pencurian sebanyak 566 buku sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Agustus 2018. Polisi telah menangkap dan menetapkan Hendi Hendratno, office boy (OB) kantor BPN Lebak sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pada 15 Agustus 2018 lalu Hendi melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kantor BPN Lebak. Dia diminta seseorang berinisial AJ untuk mencuri sertifikat tanah seluas 50 hektare di kantor tersebut dengan upah sebesar Rp50 juta.
Sebelum beraksi, Hendi diberi uang muka (DP) sebesar Rp5 juta. Pada pukul 22.00 WIB, dia kemudian masuk ke halaman kantor BPN melalui gorong-gorong di bawah pagar kantor. Selanjutnya, Hendi masuk ke dalam ruang arsip dengan memanjat atap gedung menggunakan anak tangga.
Pelaku berhasil masuk dan mengambil 566 buku sertifikat tanah milik masyarakat. Aksi pencurian sempat terlihat satpam BPN Lebak. Namun, Hendi berhasil kabur dan membawa sertifikat tanah.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menyatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) didasari laporan polisi nomor : LP 1113/IX/2018/Banten/Res.Lebak, tanggal 6 September 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Atas dasar laporan tersebut, penyidik memburu pelaku dan berhasil menangkap pria yang berprofesi sebagai office boy itu pada 7 September 2018.
“Pelakunya merupakan OB di kantor BPN Lebak. Dia ini orang suruhan dari AJ yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang-red),” kata AKBP Dani Arianto saat ekspose kasus kejahatan di depan Mapolres Lebak, kemarin (2/9).
Penyidik Polres Lebak, katanya, telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni Tarmizi Bursa, Muhamad Yahya, dan Cawin. Dari keterangan para saksi, semuanya mengarah kepada tersangka. Apalagi, petugas satpam melihat pelaku sedang beraksi. “BPN Lebak mengalami kerugian sebesar Rp157.075.000,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan buku sertifikat tanah dan anak tangga yang digunakan Hendi untuk naik ke atap bangunan. Dia dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama tujuh tahun. “Calon tersangka lain yang telah kita tetapkan sebagai DPO sedang dikejar. Kita harap, dapat segera meringkus otak pencurian di kantor BPN Lebak,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Oka Nurmulia Hayatman menambahkan, penyidik terus memburu tersangka lain yang masih buron. Hal itu untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Di tempat yang sama, Hendi mengaku, melakukan aksi pencurian di kantor BPN Lebak sendirian. Dia masuk dari atap bangunan dengan menggunakan anak tangga. Di dalam ruang arsip, Hendi mengambil lima bundel sertifikat tanah.
“Saya enggak tahu untuk apa sertifikat tersebut. Tapi, saya diminta mengambil sertifikat tanah seluas 50 hektare. Bayarannya Rp50 juta dan baru diberikan Rp5 juta sebagai DP,” katanya. (Mastur/RBG)









