SERANG – Sejak Ranta Soeharta mengundurkan diri dari jabatan Sekda Banten Agustus lalu, hingga akhir Oktober ini belum ada kepastian kapan lelang jabatan calon sekda Banten pengganti Ranta dilakukan. Panitia Seleksi (Pansel) Sekda belum dibentuk.
Sebelumnya pada awal September lalu Pemprov Banten telah membentuk panitia seleksi (pansel), terdiri dari unsur Pemprov (Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita dan Kepala BKD Banten Komarudin), kemudian unsur akademisi (Prof Dr Sholeh Hidayat dan Mas Iman Kusnandar), dan unsur pemerintah pusat (pejabat Kemendagri).
Namun, usulan Pemprov itu ditolak oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada pertengahan Oktober 2018. Alasannya, unsur Pemprov tidak sesuai aturan yang berlaku.
Penjabat Sekda Banten Ino S Rawita membenarkan bila lelang jabatan Sekda Banten belum bisa dipastikan pelaksanaannya, sebab panselnya belum terbentuk. “Usulan pansel dari pemprov telah disampaikan awal September lalu, tapi tidak disetujui, kami pun telah melakukan perubahan susunan panselnya. Sekarang tinggal menunggu persetujuan KASN,” kata Ino kepada Radar Banten, akhir pekan kemarin.
Menurut Ino, hingga akhir Oktober ini, Pemprov masih menunggu keputusan KASN. “Sampai saat ini SK-nya belum turun dari KASN,” ujarnya.
Ino berharap, pansel lelang jabatan Sekda Banten sudah disetujui KASN awal November mendatang, sehingga pansel bisa langsung membuka pendaftaran peserta seleksi. “Harapan kita awalnya akhir tahun ini sudah selesai seleksinya, makanya pansel dibentuk sejak September lalu. Namun sekarang segala sesuatunya harus ada persetujuan dari KASN, makanya lebih baik kami berhati-hati dalam melakukan lelang jabatan, meskipun tahapan seleksinya sampai awal 2019. Sebab proses seleksi berlangsung sekitar tiga bulan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengungkapkan, dalam usulan pansel yang kedua, pihaknya memastikan tidak ada unsur dari Pemprov Banten yang masuk pansel. Pemprov hanya masuk dalam kesekretariatan pansel. “Internal hanya di sekretariat saja. Ya enggak apa-apa tidak terlibat dalam pansel,” katanya.
Sesuai rekomendasi KASN, lanjut Komarudin, untuk komposisi pansel khususnya yang berasal dari struktur pemerintahan minimal memiliki jenjang jabatan yang sama yakni JPT Madya atau Eselon I. “Sudah kita perbaiki, kita ikuti rekomendasi KASN. Ada beberapa alternatif eselon I sudah kita usulkan melalui online, aplikasi Sijapti (sistem informasi seleksi jabatan pimpinan tinggi),” ujarnya.
Ditolaknya komposisi pansel usulan pemprov yang pertama, tambah Komarudin, karena adanya penafsiran berbeda terhadap aturan seleksi terbuka antara pemprov dan KASN. Sebab, dalam aturan tidak disebutkan secara eksplisit bahwa unsur internal harus setara jenjang jabatannya dengan JPT Madya. “Ya beda penafsiran undang-undang, karena dulu boleh (sekarang tidak boleh),” tuturnya.
Komarudin melanjutkan, Pemprov Banten prinsipnya mengikuti aturan sesuai yang direkomendasikan KASN. Pemprov tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. “Prinsipnya kita ikuti aturan. Kalau memang KASN punya kewenangan, rekomendasinya seperti apa ya kita ikuti. Kita tidak ingin ini berpolemik,” jelasnya.
Mantan Penjabat Bupati Tangerang ini menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke KASN terkait pembentukan pansel lelang jabatan Sekda. “Hasilnya, pansel dari unsur pemerintahan tidak memenuhi ketentuan jenjang jabatan menurut KASN. Makanya kami telah mengusulkan susunan pansel yang baru,” tuturnya.
Terpisah, Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Irwansyah mengatakan, berdasarkan hasil review dan analisis terhadap dokumen rencana seleksi terbuka yang diusulkan pemprov pada September 2018, pelaksanaan lelang jabatan sekda belum dapat dilaksanakan sebelum dilakukan perubahan susunan pansel.
“Pada intinya kami meminta agar diubah nama-nama panselnya. Karena ini lelang jabatan sekda maka yang menyeleksi juga minimal harus setara eselon I. Pemprov telah mengikuti rekomendasi kami, selanjutnya kami akan review lagi usulan pemprov yang kedua,” kata Irwansyah. (Deni S/RBG)









