SERANG – Dewan Pengupahan Provinsi Banten kemarin telah menggelar rapat pleno pembahasan UMK 2019 menindaklanjuti usulan yang disampaikan bupati walikota se- Banten. Hasilnya, 11 rekomendasi dari delapan kabupaten kota disepakati untuk diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Rapat pleno yang dilakukan selama tiga jam sempat berjalan alot. Hal itu lantaran usulan tiga kepala daerah tidak bulat sehingga mengusulkan dua besaran UMK 2019. Ketiga kepala daerah yang mengusulkan dua angka UMK 2019, yaitu Walikota Tangerang Selatan, Pj Walikota Serang, dan Bupati Tangerang. Sementara, lima kepala daerah hanya mengusulkan satu rekomendasi sesuai PP 78 tentang Pengupahan.
Unsur serikat buruh dan asosiasi pengusaha dalam rapat pleno tidak menemukan titik kesepakatan, setiap pihak bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Buruh menuntut tidak mengacu PP 78, sedangkan pengusaha ingin tetap mengacu PP 78.
Menanggapi keputusan Dewan Pengupahan Provinsi, puluhan pimpinan serikat buruh yang berada di luar kantor Disnakertrans Banten langsung merapatkan barisan. Mereka bahkan menggelar rapat khusus di area kantin danau samping gedung Disnakertrans Banten.
Pantauan Radar Banten di lokasi, pimpinan buruh yang menggelar rapat khusus berasal dari berbagai organisasi buruh di Banten, di antaranya serikat buruh Tangerang Raya, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Mereka pun sepakat melakukan unjuk rasa besar-besaran pada Senin (19/11) di rumah dinas gubernur Banten mengawal penetapan UMK 2019 mengatasnamakan Aliansi Buruh Banten Bersatu.
Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Banten Tukimin mengungkapkan, Dewan Pengupahan Provinsi Banten tidak bisa mengambil keputusan terkait UMK 2019 di Provinsi Banten sehingga perjuangan buruh akan dilanjutkan pada saat penetapan UMK oleh gubernur, Senin mendatang. “Kita semua harus membuktikan keberadaan buruh di Banten. Kita tetap menuntut gubernur untuk pro terhadap buruh dengan menetapkan kenaikan UMK 2019 sebesar 9,17 persen bukan sesuai PP 78 sebesar 8,03 persen,” kata Tukimin saat rapat khusus di Kantin Danau, KP3B, Kamis (15/11).
Ia melanjutkan, massa Buruh Banten Bersatu sebanyak 30 ribu harus bergerak bersama menagih janji gubernur untuk pro terhadap buruh.
“Kita harus konsisten menolak PP 78 yang telah kita lakukan bertahun-tahun. gubernur punya kewenangan diskresi untuk memutuskan UMK 2019 di Banten tidak mengacu Peraturan Pemerintah No 78,” tegasnya.
Tukimin melanjutkan, tuntutan buruh sangat masuk akal sebab kenaikan 9,17 persen itu berdasarkan inflasi Provinsi Banten sebesar 3,42 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75 persen. Jadi, akumulasinya adalah 9,17 persen. Sementara, kenaikan sebesar 8,03 persen hanya berdasarkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Ini tidak sesuai dengan survei komponen hidup layak. “Pak Gubernur kan telah berjanji kepada kita semua saat Pilkada serentak 2017 lalu untuk memperjuangan hak buruh. Sekarang kita tagih sama-sama janji beliau,” tegasnya.
Senada dengan itu, koordinator serikat buruh perwakilan Kota Cilegon Rudi Syahrudin menambahkan, aksi besar-besaran buruh akan dipusatkan di Kota Serang, tepatnya di rumah dinas gubernur. Untuk mengawal penetapan UMK 2019 oleh gubernur Banten. “Semua serikat buruh bergabung dalam aliansi Buruh Banten Bersatu tagih janji gubernur. Hari ini (kemarin-red) juga kita urus izinnya ke pihak kepolisian bersama-sama. Bila tidak diizinkan, terpaksa kita aksi di tol,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan serikat buruh yang ikut rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Yudi Supriyadi meminta gubernur untuk mempertimbangkan rekomendasi bupati walikota sebab usulan dari daerah merupakan hasil kesepakatan antara bupati walikota, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di daerah masing-masing. “Kami tetap menuntut kenaikan UMK 2019 hingga 9,17 persen bukan 8,03 persen sesuai PP 78 meskipun dalam pembahasan dewan pengupahan provinsi usulan serikat buruh dan asosiasi pengusaha sama-sama direkomendasikan kepada gubernur,” ungkapnya.
“Pengalaman tahun lalu, penetapan UMK 2018 mengacu PP 78. Tahun ini kami minta Pak Gubernur tidak mengacu PP 78 dan lebih pro terhadap buruh,” tambah Yudi.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengungkapkan, usulan bupati walikota sudah dibahas Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
“Semua rekomendasi bupati walikota telah kami bahas, lima daerah yang usulannya sesuai PP 78 telah disepakati. Sementara, tiga daerah yang mengusulkan sesuai PP 78 dan tidak sesuai PP 78 disepakati untuk diserahkan kepada gubernur. Semuanya akan diputuskan gubernur paling cepat Senin (19/11),” kata Alhamidi kepada wartawan usai rapat dewan pengupahan.
Ia melanjutkan, hasil pembahasan dewan pengupahan langsung direkomendasikan kepada Gubernur Banten untuk diputuskan. “Hari ini (kemarin-red) juga hasil pembahasan UMK 2019 di dewan pengupahan diserahkan kepada gubernur melalui Biro Hukum Pemprov Banten. Penetapan UMK 2019 di Provinsi Banten paling lambat 20 November sebab 21 November sudah harus diumumkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Terkait ancaman buruh yang akan melakukan aksi, Alhamidi mengungkapkan, pemerintah pusat telah menginstruksikan semua daerah agar mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dalam menerapkan UMK, dengan kenaikan UMK 2019 maksimal 8,03 persen dari UMK tahun sebelumnya. “Memang dari dulu PP 78 ini ditolak serikat buruh disemua daerah, Pemprov Banten sendiri telah menyampaikan permohonan revisi PP 78 kepada pemerintah pusat. Namun, faktanya sampai hari ini PP 78 masih berlaku sehingga semua daerah harus mematuhinya. Bila kabupaten kota tidak patuh, gubernur punya kewenangan mengevaluasinya. Begitu juga bila pemerintah provinsi yang tidak patuh, pemerintah pusat akan mengevaluasinya,” tutur Alhamidi. (Deni S/RBG)










