SERANG – Empat lelaki yang berprofesi sebagai sopir dan pedagang ikan diciduk polisi di lokasi dan waktu berbeda. Keempatnya diciduk atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Empat tersangka, yakni RS (31), RK (19), Sar (33), dan Pedet (26). Pengguna narkoba itu ditangkap atas informasi masyarakat.
“Seluruh aduan masyarakat kami terima tentang narkoba langsung tindaklanjuti,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nana Supriyatna di Mapolres Serang Kabupaten, Kamis (15/11)
Pengguna narkoba yang ditangkap pertama kali RS. Supir angkot itu diciduk di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Sabtu (3/11). Tujuh paket sabu-sabu ditemukan polisi dalam saku celana panjang yang tegantung di balik pintu kamar
“Barang bukti sabu diakui didapat dengan cara membeli Rp3 juta dari seseorang di SPBU Kopo,” terang Nana didampingi Kanit Opsnal Inspektur Polisi Dua (Ipda) Surya Sabanusa.
Perburuan polisi terhadap peredaran narkoba berlanjut. Rabu (7/11), giliran RK yang diamankan polisi. Warga Desa Carukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang itu dibekuk di pinggir jalan Kampung Jonjing, Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Tirtayasa. Satu paket kecil sabu-sabu ditemukan dari saku celana dari lelaki yang berprofesi sebagai pedagang ikan itu. “Sabu-sabu itu dibeli tersangka dari seorang pengedar seharga Rp300 ribu,” kata Nana.
Polisi kembali menangkap Sar. Sopir angkot itu diamankan saat akan pulang menuju rumahnya di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Jumat (9/11). Sementara, AS juga ditangkap saat berjalan pulang menuju Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Selasa (13/11).
“Kami amankan satu paket sabu seharga Rp400 ribu dari AS. Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok. Sementara, Sar ini DPO. Dia merupakan pengedar sabu-sabu kepada Abul Wafa yang ditangkap Maret,” kata Nana. (Merwanda-BRP/RBG)











