SERANG – Angka perceraian di Serang cenderung meningkat. Pengadilan Agama (PA) Serang mencatat, sepanjang 2017 angka perceraian mencapai 2.261 kasus, meningkat pada 2018 sebanyak 2.310 kasus. Penyebab perceraian mayoritas dipicu perselisihan keluarga.
Ketua PA Serang Dalih Efendi mengungkapkan, pihaknya sudah menangani 270 perkara perceraian untuk KabupatenSerang dan Kota Serang selama Januari tahun ini. Katanya, angka perceraian cenderung meningkat.
“Kasus perceraian paling banyak terjadi karena faktor perselisihan dan pertengkaran mencapai 917 kasus, faktor ekonomi 776 kasus. Lainnya karena perselingkuhan, KDRT, dan poligami,” ungkap Dalih kepada Radar Banten melalui sambungan telepon selular, Selasa (5/2).
Kasus perceraian juga, lanjut Dalih, banyak terjadi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri. Semua kasus perceraian yang ditangani PA Serang rata-rata pasangan antara usai 30 tahun sampai 40 tahun. Kata Dalih, kasus perceraian banyak diajukan pihak istri (gugat cerai).
“Hampir empat kali lipat dibanding pengajuan (pengajuan cerai-red) dari pihak suami,” ungkapnya. (Abdul Rozak/Aas)









