slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sudah Dua Tahun, Kasus OTT Pungli Tak Rampung

Redaksi by Redaksi
16-03-2019 12:11:34
in Berita Utama, Hukum
Sudah Dua Tahun, Kasus OTT Pungli Tak Rampung
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyidikan dugaan pengutan liar (pungli) unit pelaksana teknis kegiatan (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kecamatan Taktakan, Kota Serang berjalan hampir dua tahun. Namun, berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap.

Penyidikan dugaan pungli itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di kantor UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan, Senin (23/10/2017) lalu. Bendahara Kantor UPT Dindikbud Kecamatan Taktakan Edy Purwanto dan seorang guru SD Adang Suganda (58) diamankan petugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Satreskrim Polres Serang Kota. 

Baca Juga :

Ponsel Tersangka Pungli Diperiksa ke Labfor

Kasus Pungli BPN Lebak Dikembangkan, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Kapolda: Berantas Pungli

Diduga Lakukan Pemerasan, Lima Pegawai BPN Lebak Diamankan Polda Banten

Keduanya diciduk aparat terkait pinjaman para guru ke Bank Jabar Banten (BJB). Adang berperan mengumpulkan uang hasil pungli untuk disetorkan kepada Edy. Petugas mengamankan uang Rp 1,5 juta dari tangan Adang sebagai barang bukti.

Pungli itu dilakukan untuk memeroleh tandantangan Edy sebagai syarat pinjaman ke bank. Setelah menjalani pemeriksaan, Edy dan Adang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Namun, setelah hampir dua tahun, berkas perkara kedua tersangka tak kunjung rampung. Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tak juga menyatakan berkas perkara telah lengkap. “Berkas kedua tersangka sudah kami kembalikan lagi ke penyidik Polres Serang Kota belum lama ini. Ada petunjuk yang kami minta untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Kasi) Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang, Jumat (15/3).

Namun, Sulta enggan membeberkan petunjuk yang telah diminta jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh penyidik. “Mengenai petunjuk jaksa peneliti tanya ke pihak penyidik Polres. Ada beberapa yang harus dilengkapi,” kata Sulta didampingi jaksa peneliti berkas Kejari Serang Christian.

Dia membantah petunjuk itu untuk mempersulit penyidikan. Penelitian telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). “SOP-nya kami melakukan pemeriksaan berkas itu selama 14 hari, 7 hari pemeriksaan berkas, 7 hari memberi petunjuk kepada penyidik mengenai lengkap tidaknya berkas. Lebih dari itu tidak bisa, kami sesuai SOP saja,” tutur Sulta.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira belum dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat Radar Banten tak direspons. Sementara, sumber Radar Banten di lingkungan Satreskrim Polres Serang Kota mengaku tidak ada kesulitan dalam melengkapi berkas perkara. Hanya saja, penyidik harus menunggu cukup lama untuk memeroleh surat kerjasama antara Pemkot Serang dan BJB. “Enggak ada yang sulit. Cuma, karena harus nunggu surat kerjasama itu. Harus izin dulu dari BI. Itu aja hampir dua bulan nunggunya,” katanya.

Dia meyakini berkas perkara dua tersangka tersebut akan segera dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. “Minggu depan juga dikirim kok. Kemarin, harus ditambahin pasal lain, buat pelapis,” ucapnya. (mg05/RBG)

Tags: Ott pungli
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Prabowo Sapa Warga Banten

Next Post

Bintang Sains 2019 Kecamatan Curug: Berebut Jatah Finalis hingga Soal Level Empat

Related Posts

Ponsel Tersangka Pungli Diperiksa ke Labfor
Berita Utama

Ponsel Tersangka Pungli Diperiksa ke Labfor

by Redaksi
Selasa, 28 Desember 2021 11:30

SERANG-Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten masih mencari bukti baru perkara dugaan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM)...

Read moreDetails

Kasus Pungli BPN Lebak Dikembangkan, Tersangka Kemungkinan Bertambah

Kapolda: Berantas Pungli

Diduga Lakukan Pemerasan, Lima Pegawai BPN Lebak Diamankan Polda Banten

Terbukti Bersalah, Dua ASN Dindikbud Kota Serang Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Dibui

Praktik Pungli Itu Telah Dianggap Biasa

Kantongi Uang Pungli Rp53 Juta, Dua ASN Diadili

Sudah Tiga Pekan, Kasus Pungli UPT Pendidikan Taktakan Masih Mandek

ASN Kena OTT Pungli, Subadri Merasa Prihatin

Polisi Belum Tetapkan Dua ASN yang Kena OTT Sebagai Tersangka

Next Post
Bintang Sains 2019 Kecamatan Curug: Berebut Jatah Finalis hingga Soal Level Empat

Bintang Sains 2019 Kecamatan Curug: Berebut Jatah Finalis hingga Soal Level Empat

TKD Jokowi di Lebak Gerilya

TKD Jokowi di Lebak Gerilya

Tiba di Kota Serang, Prabowo Silaturahmi ke Abuya Murtadho

Tiba di Kota Serang, Prabowo Silaturahmi ke Abuya Murtadho

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perumda Tirta Albantani Sebut Air Keruh Akibat Adanya Perbaikan Pada Kerusakan Jaringan

Perumda Tirta Albantani Sebut Air Keruh Akibat Adanya Perbaikan Pada Kerusakan Jaringan

Minggu, 19 April 2026 11:31
Harkornas 2026: BPSK Banten Ungkap Sengketa Properti Dominasi Aduan Masyarakat

Harkornas 2026: BPSK Banten Ungkap Sengketa Properti Dominasi Aduan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 10:48
Perkuat Komitmen Kualitas dan Kepercayaan Pelanggan, Dapur Mami Iska Resmi Peroleh Sertifikat Halal

Perkuat Komitmen Kualitas dan Kepercayaan Pelanggan, Dapur Mami Iska Resmi Peroleh Sertifikat Halal

Minggu, 19 April 2026 10:25
Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Minggu, 19 April 2026 10:05
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Perumda Tirta Albantani Sebut Air Keruh Akibat Adanya Perbaikan Pada Kerusakan Jaringan

Perumda Tirta Albantani Sebut Air Keruh Akibat Adanya Perbaikan Pada Kerusakan Jaringan

Minggu, 19 April 2026 11:31
Harkornas 2026: BPSK Banten Ungkap Sengketa Properti Dominasi Aduan Masyarakat

Harkornas 2026: BPSK Banten Ungkap Sengketa Properti Dominasi Aduan Masyarakat

Minggu, 19 April 2026 10:48
Perkuat Komitmen Kualitas dan Kepercayaan Pelanggan, Dapur Mami Iska Resmi Peroleh Sertifikat Halal

Perkuat Komitmen Kualitas dan Kepercayaan Pelanggan, Dapur Mami Iska Resmi Peroleh Sertifikat Halal

Minggu, 19 April 2026 10:25
Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Polres Cilegon Rampungkan Penyidikan Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Minggu, 19 April 2026 10:05
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perumda Tirta Albantani Sebut Air Keruh Akibat Adanya Perbaikan Pada Kerusakan Jaringan

Perumda Tirta Albantani Sebut Air Keruh Akibat Adanya Perbaikan Pada Kerusakan Jaringan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 19 April 2026 11:31

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Perumda Tirta Albantani buka suara terkait isu air keruh yang beredar di media sosial yang terjadi beberapa waktu lalu....

Harkornas 2026: BPSK Banten Ungkap Sengketa Properti Dominasi Aduan Masyarakat

Harkornas 2026: BPSK Banten Ungkap Sengketa Properti Dominasi Aduan Masyarakat

by Yusuf Permana
Minggu, 19 April 2026 10:48

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID -  Memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkornas) 20 April 2026, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP 1 Provinsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak