SERANG – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kecamatan Kramatwatu melakukan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Gedung Serba Guna SMPN 1 Kramatwatu, Selasa (27/8). Tujuannya, agar peran serta masyarakat serta perlindungan terhadap perempuan dan anak lebih kuat.
Hadir dalam sosialisasi, anggota Binmas Polsek Kramatwatu yang menjabat Wakil Ketua P2TP2A Kecamatan Kramatwatu Brigadir Kepala (Bripka) Joni, Kepala Seksi (Kasi) Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kecamatan Kramatwatu Mamak Abror, Kepala Puskesmas Kramatwatu dr Enik Utmawati, dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KB Kecamatan Kramatwatu Ida Masitoh.
Bripka Joni mengatakan, Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesetaraan masyarakat dalam memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal itu diatur dalam undang-undang dan hak asasi manusia (HAM).
“Masyarakat harus berani melaporkan kejadian kekerasan kepada kami (P2TP2A-red) atau kepolisian,” imbaunya.
Kata Bripka Joni, pihaknya melibatkan lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kepolisian, unsur TNI, tenaga kesehatan, petugas keluarga berencana (KB), tenaga pendidikan, unsur pemerintah kecamatan dan desa, hingga tokoh masyarakat. “Semua terlibat menangani masalah kekerasan perempuan dan anak ini,” katanya.
Sementara Kasi Ekbang Pemerintah Kecamatan Kramatwatu Mamak Abror menilai, P2TP2A memiliki peran strategis memerangi kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak. “Makanya, kami terus gencar sosialisasi cegah kekerasan anak dan perempuan,” terangnya,
Berdasarkan informasi yang diterima Abror, kasus kekerasan yang dilaporkan kepada P2TP2A Kecamatan Kramatwatu tahun ini hingga Agustus ada tujuh kasus. Meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lima kasus tersebar di Desa Kramatwatu, Lebakwana, Serdang, dan Desa Pelamunan.
Kemudian, dua kasus kekerasan terhadap anak di Desa Lebakwana. Sebelumnya juga tahun 2018 ada tujuh kasus kekerasan, meliputi seksual anak satu kasus, kekerasan anak dua kasus. kekerasan terhadap orang dewasa satu kasus, dan KDRT tiga kasus.
Menurut Abror, kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi di mana saja. Termasuk dalam rumah tangga. Kondisi itu pun disesalkan Abror dan harus menjadi perhatian bersama untuk menyikapi serta mengantisipasi fenomena krisis mental dan perilaku negatif di masyarakat. “Makanya, peran P2TP2A sangat dibutuhkan,” tegasnya. (mg06/zai)








