SERANG – Betis kiri Andri (25) tertembus timah panas polisi, Selasa (27/8) dini hari. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditembak lantaran kabur saat disergap di Kampung Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Andri diburu polisi usai mencuri motor milik Milasari (35) pada Kamis (22/8) lalu.
Motor warga Lingkungan Kamisan, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang itu dicuri saat parkir di teras rumahnya.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke Mapolsek Curug. Laporan itu langsung diselidiki oleh petugas Unit Reskrim Polsek Curug. Berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh, identitas pelaku berhasil diungkap polisi. “Identitas pelaku berhasil kami ungkap dalam proses penyelidikan,” kata Kapolsek Curug Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton kepada Radar Banten, Kamis (29/8).
Setelah identitas pelaku dikantongi, polisi langsung melakukan pengejaran. Selasa (27/8) dini hari, tim Reskrim Polsek Curug bergerak menuju Kampung Cipancur, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros. Saat tiba di kediaman Andri, polisi meminta pelaku menyerahkan diri. Tetapi, pelaku justru berusaha kabur.
“Pelaku kami amankan Selasa kemarin di rumahnya sekira pukul 03.00 WIB,” kata Shilton.
Polisi sempat membuang tembakan peringatan agar pelaku menghentikan usahanya untuk kabur. Namun, peringatan polisi tidak digubris. “Kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki bagian kirinya setelah dia (pelaku-red) mencoba kabur dan mengabaikan tembakan peringatan,” kata Shilton.
Usai dilumpuhkan, kediaman pelaku digeledah polisi. Satu unit motor Yamaha Mio J milik korban berhasil ditemukan di dalam rumah. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek. Saat ini kami masih menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum,” tutur Shilton.
Di hadapan penyidik, sambung Shilton, pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Setelah kondisi sekitar sepi, pelaku membawa kabur motor korban dengan modus merusak stop kontak motor. “Motor tersebut hilang saat diparkirkan di teras rumah korban,” kata Shilton.
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 363 KUH Pidana. Andri terancam pidana penjara maksimal selama lima tahun. (mg05/nda/ira)









