SERANG – Kejaksaan Agung mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Banten untuk tetap mengoptimalkan langkah pencegahan hukum tindak pidana korupsi.
“Pembangunan penegakan hukum kedepan bukan lagi industri, bukan banyaknya penanganganan perkara, sehingga Kejaksaan Negeri dianggap berhasil. Tapi, bagaimana kesadaran hukum masyarakat tinggi, tingkat kejahatan rendah, baru tingkat penegakan hukum dianggap berhasil. Pencehahan dan jaksa agung sudah menekankan itu,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapusdiklat DTF) pada Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Yusuf di sela-sela kegiatan evaluasi program diklat di Kejati Banten, Selasa (29/10).
Kejagung, kata dia, akan terus mengawasi Kejari meski laporan penegakan hukum terus dilakukan. Sebab, pihaknya tidak ingin laporan tersebut, malah tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Tapi apabila sudah tidak ada tindak pidana korupsi (laporan-red), ada lembaga lain yang mengangkat (kasus korupsi-red) pasti di drop (ada sanksi-red) dan kepala kejaksaan negerinya dianggap tidak berhasil,” kata Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengungkapkan kedatangannya ke Kejati Banten untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM), sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan,sikap dan dan pribadi agar dalam melaksanakan tugas teknis dapat melaksanakan secara profesional.
“Mereka (jaksa-red) mendapatkan pendidikan pelatihan dapat diterapkan manfaatnya, baik bagi kejaksaan, lembaga intansi terkait, maupun masyarakat. Dengan program kejaksaan yang modern, yaitu modern, terintegritas, dan tentunya menggunakan sarana IT,” tutur Yusuf. (Fahmi Sa’i)









