PANDEGLANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin menerangkan, alat perekaman KTP-el di 35 kecamatan saat ini banyak mengalami kerusakan. Akibat, hal itu, kata dia, proses perekaman di masing-masing wilayah kerap mengalami gangguan.
Menurutnya, kerusakan alat perekaman KTP-el tersebut terjadi karena kondisi alat yang sudah lama dan butuh perawatan. “Tahun ini kita ada pengadaan barang alat perekaman KTP. Kenapa? Karena kondisi di lapangan di semua kecamatan kondisinya sudah tidak baik dan sudah banyak permasalahan,” katanya, kemarin.
Yahya mengatakan, instansinya telah membeli sebanyak 15 unit alat perekaman KTP-el, untuk difokuskan di beberapa lokasi strategis.
“Kita hanya bisa membeli 15 alat saja dengan anggaran Rp1,280 miliar. Yang prioritas kini baru Panimbang, untuk mengakomodir beberapa kecamatan. Daerah strategis mohon diperhatikan pesan pak wakil bupati, kemudian di Kecamatan Bojong juga,” katanya.
Yahya mengatakan, alat tersebut hanya bisa dipergunakan untuk melakukan proses perekaman KTP-el masyarakat. Sedangkan pembuatan KTP-el masih berada di Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. “Ini alat untuk merekam saja, kalau untuk alat mencetak tetap ke Disdukcapil, kita belum bisa berikan itu kecuali untuk melakukan perekaman KTP. Kenapa? Karena kebijakan pembuatan KTP ada di Pusat, dan Pusat belum mengeluarkan kebijakan pembuatan KTP bisa dilakukan di kecamatan,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyarankan agar semua kecamatan mendapatkan alat perekaman KTP-el, agar memudahkan masyarakat. “Sebaiknya semua kecamatan alat perekamannya baru, karena alat yang ada saat ini kondisinya banyak yang rusak. Jangan sampai ketika masyarakat melakukan perekaman, justru tidak bisa karena alatnya rusak,” katanya.
Endang meminta agar pembuatan KTP-el masyarakat dipermudah. “Pembuatan KTP juga harus mudah dan cepat, jangan sampai masyarakat menunggu lama,” tegasnya. (dib/zis)









