slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Simpan Sabu, Buruh Pabrik Divonis 4 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
15-01-2020 19:37:07
in Hukum
Simpan Sabu, Buruh Pabrik Divonis 4 Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

SERANG – Deni Suhandi alias Deden (34) divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/1). Buruh pabrik besi di daerah Cikande, Kabupaten Serang tersebut dinilai majelis hakim telah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes dalam amar putusannya.

Deni juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta
subsider tiga bulan penjara. Perbuatan Deni menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Ramdes dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Serang Edwar.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan Deni dianggap telah
meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan, berterus
terang di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Terdakwa (Deni-red) mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Ramdes.

Deni ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang pada Rabu (18/10/2019). Ketika itu Deni sedang berada di dalam rumah temannya, Angga, di Kampung Gedogn Burung, Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Deni ditangkap setelah polisi menerima adanya laporan masyarkat terkait penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,0175 gram. Narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut diakui Deni dibeli dari pengedar yang dikenal bernama Erwin (buron) dengan harga Rp200 ribu.

“Ditemukan satu bungkus sabu-sabu di belakang televisi dan satu buah bong atau alat hisab beserta pipet di dalam rumah,” ucap Ramdes.

Atas putusan tersebut Deni yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan
menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Edwar kendati putusan lebih rendah dari tuntutan 5 tahun penjara. “Kami menerima,” tutur Edwar. (Fahmi Sa”i)

Tags: Pengadilan Negeri SerangSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengunjung CCM Dijambret, Rp20 Juta Raib

Next Post

Pedagang di Pagebangan Dipindahkan ke Pasar Blok F Cilegon

Related Posts

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten
Hukum

Tersangka Kasus Pertanahan Gugat Praperadilan Ditreskrimum Polda Banten

by Fahmi
Minggu, 12 Juli 2026 08:45

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Madyani tersangka kasus dugaan tindak pidana pertanahan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Subdit II Harta Benda (Harda Bangtah) Ditreskrimum...

Read moreDetails

Ditangkap Polda Banten di Cikande, Akhmad Sapei Didakwa Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Sales PT Fastrata Buana Didakwa Gelapkan Uang Setoran Perusahaan Rp53,25 Juta

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Mantan Marketing Supervisor Cilegon Land Didakwa Gelapkan Uang Konsumen Rp375,9 Juta

Kasus TPPO di Serang Disidangkan, Dua Mucikari Didakwa Eksploitasi Perempuan Muda

Next Post
Pedagang di Pagebangan Dipindahkan ke Pasar Blok F Cilegon

Pedagang di Pagebangan Dipindahkan ke Pasar Blok F Cilegon

Pendaftar Program Doktor UIN Banten Antusias

Pendaftar Program Doktor UIN Banten Antusias

Santri Minta Bupati Tindak Tegas Truk Nakal

Santri Minta Bupati Tindak Tegas Truk Nakal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29
Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Minggu, 12 Juli 2026 18:19

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 16:49

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Jadi Temuan BPK, DPRD Banten Desak BPJS Serang Dievaluasi

Minggu, 12 Juli 2026 16:21

Supriadi Sebut Pendidikan Jadi Kunci Memutus Rantai Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:32

DPRD Nilai Pengelolaan Pajak Air Tanah di Cilegon Abaikan Potensi Pendapatan Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 15:31

Dewan Sebut Jalan Rusak Jadi Penyebab Utama Kemiskinan di Lebak

Minggu, 12 Juli 2026 15:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

Pemkot Cilegon Naikan Bonus Kafilah MTQ XXIII Banten

by Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 18:19

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melepas kafilah Kota Cilegon yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Tingkat...

Pemkot Serang Siapkan Bonus untuk Seniman Berprestasi Nasional

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 12 Juli 2026 16:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memberikan bonus kepada para pelaku seni yang berhasil mengharumkan nama daerah di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak