SERANG – Meskipun sedang pandemi Covid-19, perusahaan tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan para pekerjanya. Apabila perusahaan tak mampu membayar secara penuh, maka pemberian THR itu dapat dilakukan dengan cara dicicil. Bahkan, bisa juga ditunda atau dicampur dengan barang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait pembayaran THR sudah ada. “Intinya, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR pekerja atau buruh,” ujar Al Hamidi, Senin (11/5).
Kata dia, apabila perusahaan tidak memberikan THR, maka akan ditindak. Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan SE Nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh gubernur se-Indonesia. Dalam SE itu, ada beberapa poin yakni gubernur harus memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan ke seluruh pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila perusahaan merasa keberatan membayar THR, maka perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan bisa dilakukan secara bertahap. Kemudian, bagi yang tidak mampu juga membayar THR, dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu yang telah disepakati. Selanjutnya adalah soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Al Hamidi mengatakan, apabila perusahaan merasa keberatan, maka mereka diberi keringanan dalam metode pembayarannya. “Misalnya mencicil proses pembayaran dengan syarat ada kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau buruh,” terangnya.
Namun, lanjut dia, apabila pemberian THR dicampur dengan barang, syaratnya adalah nilai barang yang menjadi pengganti tidak boleh lebih dari 25 persen THR yang diterima pekerja atau buruh. “Pengusaha bisa mengikuti aturan dari SE Menaker yang telah diterbitkan,” ujar Al Hamidi.
Ia juga mengingatkan, apa pun yang disepakati antara perusahaan dengan pekerjanya, maka harus dilaporkan ke Disnakertrans. Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan pemantauan.
Dalam waktu dekat, Disnakertrans akan membuat posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Provinsi Banten di KP3B. Pihaknya juga telah menginstruksikan hal serupa kepada dinas terkait di tingkat kabupaten/kota. Posko perlu dibangun sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan. Lantaran, dikhawatirkan jika kesepakatan yang terjalin secara dwipartit antara pengusaha dan pekerja tidak berjalan tanpa pengawasan dari pihak ketiga atau pemerintah.
Kata dia, apabila tidak ada yang mengadu, maka pihaknya menganggap tidak ada masalah. Apabila perusahaan mengalami kesulitan atau apapun, maka harus mengadu.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya keagamaan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Edi Marsalim mengatakan, di situasi pandemi corona saat ini, banyak perusahaan yang tidak akan mampu membayar THR. Namun, perusahaan tetap berusaha untuk memenuhi kewajibannya.
Ia mengatakan, belum mendapatkan data jumlah perusahaan yang tak mampu membayar THR kepada karyawan. “Kami berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran bagi perusahan yang tidak mampu membayar THR kepada para karyawan,” ujarnya. (nna/nda)










