slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MA Potong Vonis Petinggi Bapelkes

Redaksi by Redaksi
18-06-2020 09:10:50
in Berita Utama, Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Hukuman mantan Manajer Investasi Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) Triono dikurangi lima tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terpidana kasus korupsi program kesehatan pensiunan (prokespen) PT KS 2013-2014 itu menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman pidana denda Triono juga dikurangi menjadi Rp250 juta dari sebelumnya sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :

Hukuman Eks Ketua Bapelkes KS Didiskon

Korupsi Dana Bapelkes KS, Direktur PT BM Dibui

Eks Petinggi Bapelkes KS Banding

Eks Petinggi Bapelkes KS Divonis Korupsi

“Uang penggantinya tetap Rp100 juta dan sudah dibayarkan,” kata Panmud Tipikor Serang Anton Praharta dikonfirmasi Rabu (17/6).

Triono sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp100 juta.

Hukuman Triono tidak berubah, meski mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Soalnya, majelis PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang. Namun, hukuman Triono dikurangi usai mengajukan permohonan kasasi ke MA. Suhadi selaku ketua majelis hakim, Krisna Harahap dan Abdul Latief selaku hakim anggota memutuskan perkara itu pada Senin (18/5) lalu. “Putusan tersebut telah kami terima melalui email hari Selasa (16/6) kemarin,” kata Anton.

Perbuatan Triono dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 66 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. “Putusan tersebut telah kami informasikan kepada Rutan Serang, kepada pihak jaksa belum, karena kami belum terima hard copy (dokumen-red). Biasanya dikirim melalui pos,” kata Anton.

Tak hanya Triono, hukuman terhadap mantan Ketua Bapelkes KS Herman Husodo juga dikurangi tiga tahun.  Dengan susunan majelis hakim yang sama dengan perkara Triono, Herman dijatuhi pidana tujuh tahun penjara. “Petikan putusannya kami terima  melalui fax,” kata Anton.

Herman dan Triono terbukti bersalah menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan tiga perusahaan sehingga merugikan negara Rp118,228 miliar lebih.

KSO bersama PT Novagro Indonesia (NI), PT Lintasan Global Nusantara (LGN), dan PT Bahari Megamas (BM) itu dilaksanakan tanpa menggubris arahan pembina Bapelkes KS.

Diketahui, sebelum menjalin KSO pada 2013-2014, Direktur Utama PT NI dan PT LGN Ryan Anthoni (terpidana sepuluh tahun penjara) bertemu Manajer Investasi Yayasan Bapelkes KS yang kala itu dijabat Arief Santosa, Juli 2012.

Akhir 2012, Ryan Anthoni kembali menemui manajer investasi Yayasan Bapelkes KS yang telah dijabat Triono di kantor Yayasan Bapelkes KS.

Ryan Anthoni kemudian meminta kesediaan Triono melakukan KSO dengan perusahaannya. Tetapi, Triono meminta jaminan 100 persen dari dana yang dikerjasamakan. Penawaran Ryan Anthoni disetujui dengan alasan PT NI telah mengeluarkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN).

Pada 2013, PT NI membuat KSO dengan Bapelkes KS senilai Rp208 miliar lebih. Usai KSO ditandatangani, PT NI menerima kucuran dana.     

Dana yang diterima Ryan Anthoni seolah-olah digunakan untuk membeli batu bara dari PT Mutiara Fortuna Raya (MFR). Padahal, PT MFR adalah anak perusahan PT KII. PT MFR kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening PT KII. Oleh PT KII, dana itu digunakan membeli batu bara dari PT Senamas Energindo Mineral (SEM).

Lalu, pada 2013, Herman Husodo menerbitkan surat pengakuan utang sebesar Rp34 miliar untuk PT LGN. Dana itu digunakan untuk pembelian kapal pengangkut batu bara. Sebagai imbalan, Ryan Anthoni memberikan sepuluh persen saham PT LGN kepada Triono dan Herman Husodo. Namun, PT LGN baru menyetorkan Rp6,6 miliar. (mg05/nda)

Tags: Korupsi Bapelkes KS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gugus Tugas Lebak Rapid Test 300 Anggota Polres

Next Post

Spesialis Penggadai Mobil Rental Diciduk

Related Posts

Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Uncategorized

Hukuman Eks Ketua Bapelkes KS Didiskon

by Redaksi
Jumat, 15 Mei 2020 12:56

SERANG– Upaya kasasi mantan Ketua Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) Herman Husodo berjalan sukses. Terpidana korupsi dana Program...

Read moreDetails

Korupsi Dana Bapelkes KS, Direktur PT BM Dibui

Eks Petinggi Bapelkes KS Banding

Eks Petinggi Bapelkes KS Divonis Korupsi

Kasus Korupsi KSO PT Krakatau Steel: Ryan dan Jaksa Ajukan Banding

Ryan Anthoni Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus KSO Bapelkes KS: Ryan Anthoni Dituntut 16,5 Tahun Penjara

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Penyimpangan KSO

Dugaan Korupsi Bapelkes KS, Direktur PT BMM Tersangka

Kasus Bapelkes KS, KPK Cilegon: Mungkin akan Menyeret Nama Lain

Next Post
Spesialis Penggadai Mobil Rental Diciduk

Spesialis Penggadai Mobil Rental Diciduk

Dishub Lebak Janji Intensifkan Patroli untuk Tindak Angkutan Pasir Basah

Dishub Lebak Janji Intensifkan Patroli untuk Tindak Angkutan Pasir Basah

RT 01 Prapatan Bersih dan Berwarna

RT 01 Prapatan Bersih dan Berwarna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Jumat, 19 Juni 2026 17:59
Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Jumat, 19 Juni 2026 17:31
Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Telkomsel Perkuat Jaringan dan Layanan Pelanggan di Jakarta Fair 2026

Jumat, 19 Juni 2026 17:27
Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat Keliling di Desa Muncung Kronjo, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga 

Jumat, 19 Juni 2026 17:07
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Bulu Tangkis 

Jumat, 19 Juni 2026 16:53
Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Bupati Hasbi SPMB di Lebak Harus Zero Pungli

Jumat, 19 Juni 2026 16:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Bidhumas Polda Banten Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri

by Fahmi
Jumat, 19 Juni 2026 17:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Banten menggelar kegiatan anjangsana...

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

Wagub Banten Soroti Kenaikan Harga, Minta Masyarakat Jaga Kondusivitas

by Yusuf Permana
Jumat, 19 Juni 2026 17:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyoroti dampak tekanan ekonomi global yang mulai dirasakan masyarakat melalui kenaikan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak