SERANG-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam dugaan eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Kota Tangsel lantaran ada anak di bawah satu tahun dijadikan manusia silver untuk mengemis di jalanan.
Ketua LPA Provinsi Banten Iip Syafrudin mengungkapkan, pihaknya sangat prihatin dan mengecam dugaan eksploitasi anak yang dijadikan manusia silver.
“Kami mengecam dan mengutuk perbuatan tersebut. Kami juga mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemkot Tangerang Selatan dan aparat kepolisian agar mengusut dugaan eksploitasi pada anak yang dijadikan manusia silver,” kata Iip kepada Radar Banten, Minggu (26/9).
Iip melanjutkan, selama ini dugaan eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Banten hanya diberikan pembinaan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial sehingga tidak memberikan efek jera.
“Selama ini dugaan eksploitasi anak identik dengan kewajiban Dinsos. Lalu setelah diberikan pembinaan dilakukan pendataan tanpa solusi maksimal. Makanya perlu sekali-kali shock therapy bagi pelaku,” tegasnya.
Apa pun motifnya, lanjut Iip, kasus dugaan eksploitasi terhadap anak tidak bisa ditolelir. Dalam UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku eksploitasi anak diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Ada banyak nilai positif ketika pelaku dugaan eksploitasi anak diproses hukum. Sebab sedemikian pahit pun kondisi orangtua, tapi melakukan praktik mengecat bayi sangat membahayakan, apalagi diajak mengemis. Ini perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat,” tegasnya.











