Pemotongan Untuk Biro Kesra
SERANG – Pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2020 diakui oleh penerima bantuan. Pemotongan bantuan dengan istilah ‘belah semangka’ itu dilakukan oleh terdakwa Epieh Saepudin. Pimpinan ponpes di Labuan, Kabupaten Pandeglang itu menyunat bantuan hibah dengan alasan untuk pegawai Biro Kesra Setda Banten.
“Epieh bilang untuk orang Kesra (pemotongan dana hibah-red),” ujar Muslih, penerima bantuan hibah ponpes saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/11).
Muslih dihadirkan JPU Kejati Banten sebagai saksi terhadap kelima terdakwa. Mereka, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Selain Muslih, JPU Kejati Banten juga menghadirkan enam saksi yang semuanya merupakan pimpinan ponpes. Keenam saksi tersebut Hj. Halimah, Ustaz Udi Samudi, Saeful Anwar, Tb Ahmad Silahudin, H Jaenudin dan Nurdin. Keenam saksi yang dihadirkan tersebut merupakan pimpinan Ponpes Alfalah Bumi Damai, Ponpes Roudotul Mutaalimin, Ponpes Roudotul Fatta, Ponpes Attohitiyah, Ponpes Riyadul Wildan, dan Ponpes Nurul Hidayah.
Saksi Halimah membenarkan adanya pemotongan dana hibah sebesar Rp15 juta atau 50 persen tersebut. Pemotongan tersebut diminta oleh Epieh. “Saat itu, bu haji (menyebut dirinya-red) ada yang perlu saya sampaikan. Dia (Epieh-red) mintanya belah semangka. Saat itu saya belum paham. Apa maksudnya belah semangka. Dipotong belah dua (kata Epieh-red),” ujar Halimah menirukan ucapan Epieh.











