SERANG-Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menerima rekomendasi besaran UMK tahun 2022 dari Bupati/Walikota se-Banten. Semua rekomendasi itu selanjutnya dibahas dan dikaji Dewan Pengupahan Provinsi Banten di Kantor Disnakertrans Banten pada Rabu (24/11).
Berdasarkan data Dewan Pengupahan Provinsi Banten, sebagian besar Bupati/Walikota mengusulkan besaran UMK 2022 dengan banyak opsi. Hanya Bupati Lebak dan Bupati Pandeglang yang merekomendasikan langsung besaran UMK 2022, sementara enam bupati/walikota lainnya menyampaikan sejumlah opsi, di antaranya merekomendasikan usul serikat buruh dan pengusaha, serta mengajukan pertimbangan lainnya.
Menurut Kepala Disnakertrans sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Alhamidi, pihaknya sudah menerima semua rekomendasi dari Bupati/walikota se- Banten.
“Hari ini (kemarin-red) kami bahas semua rekomendasi bupati/walikota, baik yang mengusulkan satu opsi maupun beberapa opsi besaran UMK. Selanjutnya Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan rekomendasi UMK 2022 kepada Gubernur Banten,” kata Alhamidi kepada wartawan usai rapat.
Namun begitu, lanjut Alhamidi, rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten untuk pembahasan UMK 2022 gagal melahirkan kesepakatan. “Rapat kami tunda, dan akan dilanjutkan 26 November,” tegasnya.
Penundaan rapat terpaksa ditunda, kata Alhamidi, lantaran tidak ada kata sepakat antar unsur dewan pengupahan provinsi terutama unsur buruh atau pekerja. Alasannya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang pengupahan yang dijadikan acuan penetapan UMK masih proses judicial review di MK.











