SERANG-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai banyak pihak patut dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes 2018 – 2020 senilai Rp183 miliar. Para pihak tersebut dianggap turut serta terlibat bersama lima terdakwa lain.
Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang Novalinda Arianti saat membacakan uraian putusan terhadap kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1). Kelima terdakwa tersebut, mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
“Majelis hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun anggaran 2018 dan 2020 maka ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Novalinda.
Pihak lain yang disebut patut bertanggung jawab adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) selaku pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD). Kemudian Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten. Mereka bertanggung jawab atas alokasi hibah tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
“(Yang patut bertanggungjawab-red) yaitu TAPD Provinsi Banten, BPKAD selaku PPKD yang menjabat ketika itu serta FSPP selaku penerima hibah tahun anggaran 2018,” kata Novalinda.











