SERANG-Tiga orang pelajar SMKN 2 Kota Serang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, kemarin (10/2). Persidangan ketiga terdakwa yang terlibat tawuran hingga menewaskan MAF (16), itu dikawal ketat aparat kepolisian.
Tiga terdakwa itu adalah MK (17), MGS (17) dan RA (16). Pantauan Radar Banten, persidangan dimulai sekira pukul 12.45 WIB di ruang sidang anak. Sebelum sidang tertutup itu dimulai, aparat kepolisian baik berpakaian dinas dan preman terlihat menunggu di luar persidangan.
Pengawalan ini dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan lantaran banyaknya warga terutama keluarga terdakwa yang mendatangi pengadilan. “Kami ke sini untuk pengamanan sidang ini,” ujar anggota Polres Serang Kota yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Surat dakwaan untuk ketiga pelajar tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko. “Tadi sudah dibacakan surat dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujar Budi.
Tawuran antar pelajar ini terjadi di depan Kantor Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (13/1) lalu. Tawuran itu menyebabkan MAF tewas dengan luka bacok yang menembus organ vital paru-paru.
Petugas Polres Serang Kota meringkus ketiga pelaku di lokasi berbeda. Barang bukti berupa celurit dan lain lain turut diamankan. Ketiganya dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Untuk sidang hari ini sudah selesai, nanti akan dilanjutkan kembali,” tutur Budi. (fam/nda)











