SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fazwa terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi.
Fatwa yang ditetapkan pada 7 Sya’ban 1443 H/10 Maret 2022 M itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Dr KH M Asrorun Niam Sholeh MA dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan, MA.
Berikut ini isi lengkap fatwa tersebut:
BAYAN
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG
FATWA MUI TERKAIT PELAKSANAAN IBADAH DALAM MASA PANDEMI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022
Bismillahirrahmanirrahim
Untuk mencegah dan menanggulangi penularan wabah Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan beberapa fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah, di antaranya:
- Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
- Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
- Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.











