SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten membongkar mafia minyak goreng curah di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin 28 Maret 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Banten menetapkan AR (28) direktur CV Jongjing Pratama sebagai tersangka mafia minyak goreng curah.
“Kami menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng curah ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi di Mapolda Banten, Rabu 30 Maret 2022.
Dijelaskan Dedi, modus operandi tersangka dengan membeli banyak minyak curah dalam jumlah banyak.
Minyak curah tersebut oleh tersangka dikemas ke dalam kemasan botol dengan merek Laban.
“Minyak curah ini dibeli Rp14 ribu per liternya, setelah dikemas ke dalam botol dengan merek Laban dijual dengan harga Rp20 ribu,” kata Dedi.











