JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tegaskan pembayaran THR oleh pengusaha tak boleh dicicil.
Penegasan soal pengusaha yang membayar THR tak boleh dicicil itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
“Besarannya 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dihitung secara proporsional tanpa dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah, Sabtu 9 April 2022.
Ditambahkan Menaker, kebijakan ini diambil karena situasi ekonomi sudah lebih baik. Sehingga besarannya dikembalikan kepada aturan semula
Dan, kebijakan soal pembayaran tunjangan lebaran yang tak boleh dicicil oleh pengusaha itu dilakukan sebagai upaya melindungi hak pekerja.
Dalam kesempatan itu, selain meluncurkan Posko THR 2022, Menaker juga meresmikan pengaduan bagi pekerja atau buruh melalui apikasi Siap Kerja.
Menurut Menaker, bahwasannya THR bukan hanya hak para karyawan yang berstatus tetap saja.
Akan tetapi untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT juga berhak.











